Pengungsi Rohingya Ditolak di Penampungan Lhokseumawe
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH—Puluhan pengungsi Rohingya, ditolak di penampungan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Mereka sebelumnya didaratkan dan ditampung di Idi Sport Center (ISC), Kabupaten Aceh Timur
"Puluhan imigran tersebut sempat dibawa ke penampungan di Lhokseumawe, namun kembali dibawa ke ISC Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB karena masyarakat setempat menolak mereka ditempatkan di penampungan di Lhokseumawe," kata Tajol, warga Aceh Timur, di Aceh Timur, Sabtu.
Advertisement
Sebelumnya, sebanyak 50 imigran Rohingya ditampung di ISC setelah diturunkan dari kapal di kawasan pantai Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (14/12) sekira pukul 03.45 WIB.
Sebelum ditampung di pusat olahraga masyarakat Kabupaten Aceh Timur tersebut, puluhan imigran Rohingya tersebut sempat lari dan bersembunyi di semak-semak sebelum akhirnya ditemukan.
Berdasarkan informasi, puluhan imigran Rohingya yang ditampung di ISC tersebut dibawa menggunakan satu unit truk Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Timur, ke penampungan di Lhokseumawe, Jumat (15/12) sekira pukul 19.00 WIB.
Namun, setelah tiba di penampungan di Kota Lhokseumawe, kehadiran puluhan imigran Rohingya tersebut ditolak, hingga akhirnya dibawa kembali ke ISC di Idi Rayeuk dengan jarak tempuh pulang pergi sekira enam jam.
Tajol mengatakan alasan penolakan karena penampungan di Lhokseumawe sudah penuh dengan imigran Rohingya. Apalagi pemindahan puluhan Imigran Rohinga dari ISC tanpa surat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA: Kurangi Kebiasaan Mengemil untuk Mencegah Obesitas
"Penolakan tersebut tersebut terkait tidak ada administrasi berupa surat pengantar pemindahan imigran Rohingya dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran mengatakan pemindahan puluhan imigran Rohingya dari ISC ke penampung di Kota Lhokseumawe merupakan inisiatif masyarakat setempat.
"Pemindahan imigran Rohingya ini insiatif masyarakat Kami hanya memfasilitasi angkutannya saja. Kini, puluhan imigran tersebut kembali ditempatkan di ISC," kata Teuku Amran.
Sebelumnya, masyarakat Desa Titi Baroe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, mendesak instansi terkait segera memindahkan puluhan imigran Rohingya yang saat ini ditampung di Idi Sport Center (ISC).
"Masyarakat mendesak puluhan imigran tersebut segera dipindahkan. ISC tersebut merupakan pusat olahraga yang digunakan masyarakat sehari-hari," kata Keuchik (kepala desa) Titi Baroe Muhammad Adam.
Muhammad Adam mengatakan penolakan keberadaan imigran Rohingya di pusat olahraga tersebut karena mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat setempat.
"Tempat penampungan Imigran Rohingya itu lapangan futsal. Lapangan itu setiap hari dipakai semua kalangan, baik anak-anak maupun pemuda dari beberapa kecamatan di Aceh Timur," kata Muhammad Adam.
Menurut dia, keberadaan imigran Rohingya tersebut menyebabkan aktivitas olahraga masyarakat terganggu. Oleh sebab itu, masyarakat mendesak imigran tersebut segera dipindahkan.
"Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah daerah. Kami juga mengimbau masyarakat tidak berbuat hal-hal yang merugikan terkait keberadaan imigran Rohingya tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
Advertisement
Advertisement