Advertisement

Biaya Haji 2026 Diusulkan Dibayar Sebagian di Muka

Newswire
Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Biaya Haji 2026 Diusulkan Dibayar Sebagian di Muka Jemaah haji / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 dimuka sebesar 627 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2,72 triliun diusulkan kepada Komisi VIII untuk disetujui. Usulan ini disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara (BP) Haji.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama BP Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, menyampaikan pembayaran uang dimuka itu terkait dengan dana Masyair untuk layanan haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), seperti tenda dan konsumsi.

Advertisement

Menurut Menag Nasaruddin, hingga kini pembahasan resmi BPIH 2026 dengan DPR belum dimulai, sementara tenggat pembayaran kebutuhan layanan di Armuzna itu semakin dekat, yakni pada 23 Agustus 2025, sehingga berpotensi membuat jamaah Indonesia kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik di Armuzna jika tidak segera dibayarkan.

“Menyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,” ujar Menag.

BACA JUGA: Anggaran Pengadan LPJU Terbatas, Banyak Jalan di Gunungkidul Gelap

Menag menjelaskan dasar perhitungan dana awal menggunakan rata-rata biaya haji tahun 2025 yakni 785 riyal per jamaah untuk kebutuhan tenda dan 2.300 riyal per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung.

Dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang seperti tahun 2025, lanjutnya, estimasi total kebutuhan mencapai 627,24 juta riyal.

Dana tersebut diusulkan untuk difasilitasi oleh BPKH dengan mekanisme uang muka. Skema itu, kata Menag Nasaruddin, tidak menyalahi regulasi dan nantinya akan diambil dari BPIH 1447 Hijriah/2026 yang telah ditetapkan.

"Mekanismenya adalah permintaan dana BPIH melalui skema uang muka. Artinya dana yang dicairkan bukan dana baru melainkan bagian dari BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 yang sudah semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional haji. Dengan cara ini tidak ada pelanggaran regulasi, tidak ada beban tambahan bagi jamaah dan tidak ada risiko kerugian keuangan negara," kata Menag.

Menurut Menag, penggunaan dana awal itu bernilai penting untuk dilakukan agar jamaah haji Indonesia tidak kehilangan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga reputasi Indonesia di mata Pemerintah Arab Saudi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Program Strategis Prabowo Dinilai Mampu Mendongkrak Ekonomi DIY

Program Strategis Prabowo Dinilai Mampu Mendongkrak Ekonomi DIY

Jogja
| Kamis, 21 Agustus 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement