Pemerintah Anggarkan Rp639,6 Triliun untuk 43 Program Bansos
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
Terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina tak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) karena mengalami sakit nyeri di dada dan membutuhkan istirahat lima hari.
"Pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada [chest pain] dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten dilansir Antara, Rabu (20/8/2025).
Rio mengatakan, dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah dihadiri oleh pihak Kejaksaan sebagai penuntut umum, namun pemohon tidak hadir karena sakit.
BACA JUGA: Usut Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut, KPK Dalami Pansus DPR RI
Adapun terkait permohonan PK maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di MA ditegaskan maka pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Hal ini berbeda jika pemohon sudah berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Kemudian, dinyatakan tidak ada regulasi terkait maksimal absensi pemohon namun semua kembali pada sikap hakim terkait dengan ketidakhadiran pemohon.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan yang dihubungi terpisah menyatakan Silfester mengalami tipus sehingga harus dirawat di rumah sakit. "Silfester sakit, kabarnya opname gejala tipus," katanya.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang PK yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya hukum PK yang diajukan Silfester tidak menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Dampak Gempa Mag 4,5 Bekasi: 1 Bangunan Musala Roboh
Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada 2017 lalu.
Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding. Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mengalokasikan Rp639,6 triliun untuk 43 program perlindungan sosial pada 2026. Sebanyak 33,1 juta keluarga menerima bantuan.
Bayer Leverkusen menang 2-0 atas OFI Crete di Liga Europa. Jonas Hofmann mencetak dua gol dan membawa timnya meraih sembilan poin.
Juventus bermain imbang 2-2 melawan Rennes di Liga Europa. Gol Jhon Lucumi pada menit ke-88 dianulir VAR karena offside.
Jadwal SIM Gunungkidul 23 Oktober 2026, cek lokasi SIM Station Dhaksinarga, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Polda DIY Jumat 16 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi SIM Keliling, SIM Corner, SKUKP, dan syarat perpanjangan SIM.
BMKG memprakirakan cuaca DIY Jumat, 23 Oktober 2026, berawan di lima wilayah dengan suhu 23–32 derajat Celsius.