Advertisement
Usulan Biaya Haji Sebagian Dibayar di Muka Disetujui DPR
Ilustrasi Ibadah Haji / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Usulan pemerintah terkait pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 di muka sebesar 627,24 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2,72 triliun, disetujui Komisi VIII DPR RI menyetujui
"Poin pertama menyetujui penggunaan anggaran," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan keputusan rapat kerja Komisi VIII bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Advertisement
Marwan menyampaikan pihaknya menilai pembayaran itu darurat untuk dilakukan guna memastikan jamaah haji asal Indonesia mendapatkan layanan yang baik selama menjalankan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), seperti tenda dan konsumsi.
"Ini darurat harus dibayar supaya kita punya kepastian area-area yang kita pakai. Kalau sampai (pembayaran) syarikah kami nggak berani," ucap dia.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan pihaknya dan BP Haji mengusulkan ke Komisi VIII DPR RI untuk menyetujui pembayaran sebagian BPIH 2026 di muka, yakni sebesar 627 juta riyal Saudi atau sekitar Rp2,72 triliun.
Menag menyampaikan pembayaran uang di muka itu terkait dengan dana Masyair untuk layanan haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Menurut Nasaruddin, hingga kini pembahasan resmi BPIH 2026 dengan DPR belum dimulai, sementara tenggat pembayaran kebutuhan layanan di Arab Saudi itu semakin dekat, yakni pada 23 Agustus mendatang, sehingga berpotensi membuat jamaah Indonesia kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik di Armuzna.
BACA JUGA: Pemasangan Penyangga Tol Jogja-Solo, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Ring Road
“Menyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,” ujar dia.
Ia menjelaskan, dasar perhitungan dana awal menggunakan rata-rata biaya haji tahun 2025, yakni 785 riyal per jamaah untuk kebutuhan tenda dan 2.300 riyal per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung. Dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang seperti tahun 2025, kata dia melanjutkan, estimasi total kebutuhan mencapai 627,24 juta riyal.
Dana tersebut diusulkan untuk difasilitasi melalui BPKH dengan mekanisme uang muka. Skema itu, kata Nasaruddin, tidak menyalahi regulasi dan nantinya akan diambil dari BPIH 1447 H/2026 Masehi yang telah ditetapkan.
"Mekanismenya adalah permintaan dana BPIH melalui skema uang muka. Artinya dana yang dicairkan bukan dana baru melainkan bagian dari BPIH tahun 1447 H/2026 Masehi yang sudah semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional haji. Dengan cara ini, tidak ada pelanggaran regulasi tidak ada beban tambahan bagi jamaah dan tidak ada risiko kerugian keuangan negara," ujarnya menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- Perusahaan Diminta Tanggung Uang Saku Magang Nasional 20-30 Persen
Advertisement
Advertisement









