Advertisement
Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Polres Metro Jakarta Pusat mulai membubarkan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR karena sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan batas akhir penyampaian pendapat di ruang publik yaitu pukul 18.00 WIB, sehingga massa diharapkan dapat membubarkan diri dengan tertib.
Advertisement
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR-MPR Sore Ini
"Kami mengimbau untuk membubarkan diri dengan tertib. Kami mengimbau sesuai dengan ketentuan, saat ini sudah pukul 18.15 WIB dan batas akhir penyampaian pendapat pukul 18.00 WIB," ujarnya, Kamis (21/8/2025)
Pembubaran massa kata Susatyo, untuk memberikan ruang kepada masyarakat Jakarta yang sedang beraktivitas dan Jalan Gatot Subroto akan segera dibuka.
Setelah mendengar imbauan, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan meninggalkan lokasi unjuk rasa untuk kembali ke tempat masing-masing.
Sebelumnya, Polisi merekayasa lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, terutama depan Gedung DPR/MPR menyusul unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (GEMARAK).
Kendaraan dari Semanggi yang mengarah ke Tomang atau Grogol dialihkan ke Jalan Gelora atau Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR.
Saat ini, Jalan Gatot Subroto yang berada di depan Gedung DPR/MPR RI sudah tidak ada lagi kendaraan yang melintas, karena seluruh lajur digunakan massa.
Tampak di lokasi pada pukul 17.25 WIB, massa masih berorasi dengan membawakan sejumlah isu nasional yang menurut mereka tidak adil bagi rakyat.
Aksi unjuk rasa tersebut juga sempat memanas beberapa kali, karena massa mencoba membakar ban bekas dan petugas langsung memadamkan api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Restui Lahan Tak Berizin Digunakan untuk Pertanian dan Perkebunan
- LaNyalla: Permenpora No.14/2024 Bisa Timbulkan Masalah Ekosistem Olahraga
- Dampak Gempa Mag 4,5 Bekasi: 1 Bangunan Musala Roboh
- Usut Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut, KPK Dalami Pansus DPR RI
- Terpidana Penyebaran Fitnah Silfester Matutina Tak Hadiri Sidang PK
- Kebakaran Sumur Minyak Blora Belum Dapat Dipadamkan
- Gunung Semeru Alami 4 Kali Erupsi Pagi Ini, Ketinggian Letusan 1 Kilometer
Advertisement
Advertisement