Advertisement

Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan

Annasa Rizki Kamalina
Jum'at, 08 Desember 2023 - 12:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan Warga beraktivitas di lahan yang bakal jadi "tempat penitipan" sampah, Selasa (25/7/2023). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Implementasi pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) masih menghadapi banyak tantangan. Tantangan utamanya berasal dari sumber daya manusia (SDM), di mana perlu peningkatan kualitas SDM dalam pelayanan KKPR yang dilakukan melalui online single submission (OSS) risk based approach (RBA).

“Hingga saat ini masih terdapat beberap isu yang dihadapi, dalam peningkatan penerbitan KKPR, antara lain aspek SDM, tata cara kerja/SOP, optimalisasi sistem OSS RBA maupun kualitas rencana tata ruang,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dalam Rakornasi Investasi 2023, Kamis (7/12/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Investasi Perhotelan di Bantul Capai Rp22 Miliar Sampai November 2023

Pasalnya, saat ini realisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) per 7 Desember 2023 baru mencapai 202 yang terintegrasi dengan OSS RBA dan dengan konfirmasi KKPR. Masih jauh dari target pemerintah sebanyak 2.000 RDTR.

Capaian tersebut telah meningkat 8 RDTR dari capaian November 2023 yang sebanyak 194. Sementara bila melihat dari Januari 2023 yang baru 114 RDTR, artinya hanya ada penambahan 94 RDTR baru.

“Tadi pagi [kemarin] untuk layanan KKPR oleh ATR/BPN sudah ada peningkatan dari 194 data yang ada di ATR/BPN, di BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] sudah menambah 8 jadi sudah 202, dan sudah ada yang antre masuk,” jelasnya.

Dengan demikian, Hadi memaparkan bahwa Indonesia masih menghadapi backlog RDTR sebanyak 1.599. Sementara antrean RDTR yang masuk belum dapat terintegrasi akibat perlu revisi, belum memenuhi dokumen wajib, atau pemerintah daerah setempat menunda RDTR tersebut.

RDTR menjadi penting untuk percepatan penerbitan KKPR dalam proses penerbitan izin usaha. Pasalnya, melalui RDTR yang telah terintegrasi, pelaku usaha dapat melakukan konfirmasi lokasi usaha, yakni KKPR, hanya dengan waktu satu hari.

BACA JUGA: Lebih dari 2.000 Hektare Berpindah Tangan, Bupati Soroti Kepemilikan Lahan Oleh Orang Luar Gunungkidul

Apabila RDTR belum terintegrasi, penerbitan KKPR perlu dilakukan secara manual dan memakan waktu lebih banyak. Untuk itu, Hadi meminta para kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota untuk melakukan RDTR di setiap titik lokasi wilayahnya untuk mempercepat proses tersebut.

“Mohon hal ini dapat menjadi perhatian serius dari kepala daerah beserta jajarannya, rencana tata ruang yang berkualitas penting bagi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan antarwilayah dan meciptakan ruang yang berkelanjutan,” katanya.

Secara perinci, sejak OSS RBA diluncurkan pada 9 Agutsus 2021 hingga 23 November 2023, Dendy menyampaikan sebanyak 484 kab/kota di 38 provinsi telah mengajukan persetujuan KKPR (PKKPR).

Di mana 123 kab/kota dalam tahap validasi, sebanyak 374 kab/kota telah menerbitkan persetujuan/penolakan, dan 45 lainnya belum melakukan proses permohonan.

Dengan masih sedikitnya RDTR yang terintegrasi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi mengakui bahwa hingga saat ini dalam pelaksanaan sistem tersebut masih belum sepenuhnya online, sebagaimana yang diharapkan.

“Mimpinya sesuai namanya, OSS, meskipun banyak yang merasakan saat ini belum online single masih multiple submission, ini tantangan kita,” ungkapnya pada acara KPPOD: OSS RBA Terkini, Selasa (28/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kawanan Ubur-ubur Muncul Lebih Cepat, 9 Pengunjung di Pantai Krakal Gunungkidul Jadi Korban

Gunungkidul
| Minggu, 28 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement