Advertisement
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan mantan Ketua MK yang dicopot karena pelanggaran etik berat itu diajukan pada hari Jumat (23/11/2023).
Advertisement
Tidak jelas apa yang menjadi objek gugatan Anwar Usman dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu. Namun sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK.
BACA JUGA: Waspadalah! Caleg Kalah Pemilu Punya Potensi Alami Gangguan Jiwa
Keberatan Anwar Usman disampaikan melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa surat keberatan tersebut telah diterima pihaknya sejak awal pekan ini. "Saya tahunya sih Senin, ya [MK menerima surat Anwar Usman]," katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (22/11/2023).
Dia melanjutkan, usai menerima surat keberatan tersebut, saat ini hakim MK sedang membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Sampai berita ini ditulis, dia menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung dan kelak akan diinformasikan mengenai hasilnya. "Saat-saat ini sedang dibahas dalam RPH. Nanti kalo sudah ada info, saya update lagi informasinya," ujarnya.
Adapun Suhartoyo resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023) lalu. Dalam pelantikan tersebut, hanya delapan hakim konstitusi yang hadir, minus Anwar Usman selaku Ketua MK sebelumnya.
BACA JUGA: Jalan Alternatif Gunungkidul-Sleman Akhirnya Tersambung, Ini Penampakannya
Anwar Usman dicopot dari jabatannya atas dasar Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.
Paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anggaran Kementerian PU Naik 37,8 Persen Jadi Rp118,5 Triliun di RAPBN 2026
- BPBD Sebut 204 Bangunan Rusak Akibat Gempa di Poso Sulteng
- 670 Orang Meninggal Dunia, 1.000 Luka Akibat Banjir Bandang Pakistan
- Myanmar Umumkan Akan Gelar Pemilu 28 Desember 2025
- Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
Advertisement

Pemkot Jogja Lirik Kerja Sama Penerbangan YIA-Jeddah dengan Maskapai China
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tewas, Delapan Lainnya Terluka Pada Penembakan Massal di Brooklyn
- Termasuk Jogja, Cuaca Sejumlah Wilayah di Indonesia Hujan Hari Ini 18 Agustus 2025
- Gempa Poso, Satu Orang Meninggal Dunia
- Banjir Bandang dan Longsor di Pakistan, Lebih dari 350 Oang Tewas
- Pengiriman Paket Bantuan Diterjunkan dari Udara ke Jalur Gaza
- 700 WNI Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Turki
- Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 2 Orang
Advertisement
Advertisement