Advertisement

Promo November

Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN

Edi Suwiknyo
Jum'at, 24 November 2023 - 16:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN Anwar Usman - Antara - Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan mantan Ketua MK yang dicopot karena pelanggaran etik berat itu diajukan pada hari Jumat (23/11/2023).

Advertisement

Tidak jelas apa yang menjadi objek gugatan Anwar Usman dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu. Namun sebelumnya, Anwar Usman telah mengajukan keberatan atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK.

BACA JUGA: Waspadalah! Caleg Kalah Pemilu Punya Potensi Alami Gangguan Jiwa

Keberatan Anwar Usman disampaikan melalui surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa surat keberatan tersebut telah diterima pihaknya sejak awal pekan ini. "Saya tahunya sih Senin, ya [MK menerima surat Anwar Usman]," katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (22/11/2023).

Dia melanjutkan, usai menerima surat keberatan tersebut, saat ini hakim MK sedang membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Sampai berita ini ditulis, dia menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung dan kelak akan diinformasikan mengenai hasilnya. "Saat-saat ini sedang dibahas dalam RPH. Nanti kalo sudah ada info, saya update lagi informasinya," ujarnya.

Adapun Suhartoyo resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2023) lalu. Dalam pelantikan tersebut, hanya delapan hakim konstitusi yang hadir, minus Anwar Usman selaku Ketua MK sebelumnya.

BACA JUGA: Jalan Alternatif Gunungkidul-Sleman Akhirnya Tersambung, Ini Penampakannya

Anwar Usman dicopot dari jabatannya atas dasar Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, karena terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Paman cawapres Gibran Rakabuming Raka ini terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Eko Suwanto Sebut Cawali Jogja Hasto Wardoyo Punya Semangat Melayani Rakyat & Anti Korupsi

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement