Advertisement

Legalisasi Umrah Mandiri Ditolak 13 Asosiasi, Ini Alasannya

Newswire
Senin, 18 Agustus 2025 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Legalisasi Umrah Mandiri Ditolak 13 Asosiasi, Ini Alasannya Ibadah umrah / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 13 Asosiasi Haji Umrah menolak legalisasi umrah mandiri masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Penolakan ini disampaikan juru bicara Umrah Firman M Nur dengan alasan umrah mandiri minim perlindungan bagi jemaah.

Hal tersebut disampaikanya usai menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin,

Advertisement

"Kami khawatir akan hadir adalah oknum-oknum mungkin yang tidak bertanggung jawab," kata Firman yang juga Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) di Kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Firman mengatakan ada beberapa hal yang membedakan antara umrah dengan perjalanan ke luar negeri lainnya, yang paling utama adalah adanya bimbingan bagi jemaah selama di Arab Saudi, juga jaminan keamanan, kenyamanan serta perlindungan masyarakat.

Firman mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadi pihak yang bisa memberikan pemberian bimbingan keagamaan bagi jemaah selama di Arab Saudi. PPIU juga berkewajiban akreditasi, membayar pajak dan kewajiban lain yang menguntungkan negara.

BACA JUGA: Ini Komentar KPK Soal Korupsi e-KTP Setelah Setya Novanto Bebas Bersyarat

Namun, kata Firman, urusan bimbingan keagamaan ini tak bakal ada ketika jemaah melaksanakan umrah secara mandiri.

"Keberadaan PPIU itu adalah bagian daripada penyempurnaan perjalanan mereka karena terbimbingnya jemaah dalam penyelenggaraan," katanya.

Dua poin utama yang masuk dalam DIM yang diserahkan 13 asosiasi ialah terkait penolakan pasal legalisasi umrah mandiri dan penghapusan kuota haji khusus paling tinggi delapan persen.

PKS melalui Hidayat Nur Wahid (HNW), pernah mendorong agar umrah mandiri bisa dilegalisasi melalui pengubahan pasal di UU PIHU. Dalam pendapat fraksi-fraksi saat paripurna 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara jelas menyebut legalisasi umrah mandiri dan kuota haji khusus paling tinggi 8 persen.

Presiden PKS Almuzammil Yusuf mengatakan pihaknya belum bisa menentukan bakal mendorong atau menolak legalisasi umrah mandiri.

Dia mengatakan PKS pada intinya akan menyuarakan aspirasi 13 asosiasi jika keinginan tersebut menguntungkan jemaah.

"Tadi kami sampaikan sejauh masukan teman-teman itu 13 asosiasi ini jelas, konkret argumennya, akan kami suarakan di DPR," kata Almuzammil.

Menurut Almuzammil, PKS tidak ingin mempersulit para jemaah untuk melaksanakan umrah ke Arab Saudi dan akan dituangkan di RUU PIHU.

"Kepentingan kami, rakyat kita, jemaah kita, berangkat umrah dan haji bisa mabrur, aman, pulang dan pergi, membawa kemuliaan nama negara jemaah haji kita, jemaah yang teladan di sana, itu, kan, kepentingan kami," kata Almuzammil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkot Jogja Lirik Kerja Sama Penerbangan YIA-Jeddah dengan Maskapai China

Pemkot Jogja Lirik Kerja Sama Penerbangan YIA-Jeddah dengan Maskapai China

Jogja
| Senin, 18 Agustus 2025, 21:12 WIB

Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Wisata
| Minggu, 17 Agustus 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement