Advertisement
RAPBN 2026, Prabowo Alokasikan Pupuk Subsidi Rp46,87 Triliun
Pekerja mengangkut pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia - ist/Antara - PT Pupuk Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengalokasi anggaran pupuk bersubsidi senilai Rp46,87 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, anggaran subsidi pupuk dalam RAPBN naik Rp2,71 triliun dibandingkan dengan outlook 2025 sebesar Rp44,15 triliun.
Advertisement
BACA JUGA: Penyaluran Pupuk Dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih, Ini Respons Pemkab Bantul
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pemberian subsidi pupuk untuk mendorong produktivitas petani kecil dan mengurangi biaya usaha tani, serta untuk mendukung ketahanan pangan.
Jika menengok 2021–2024, realisasi subsidi pupuk mengalami peningkatan rata-rata 20,4% per tahun dari semula sebesar Rp27,15 triliun pada tahun anggaran 2021 menjadi Rp47,38 triliun pada tahun anggaran 2024. Dalam outlook tahun anggaran 2025, subsidi pupuk diperkirakan mencapai Rp44,15 triliun.
Dokumen tersebut menjelaskan, pupuk bersubsidi ini diperuntukkan untuk petani tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDK) bersumber dari Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Dalam RAPBN 2026, arah kebijakan pupuk bersubsidi antara lain membangun dan mengembangkan sistem informasi pupuk bersubsidi yang terintegrasi secara bertahap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 (Perpres 6/2025) tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang mengatur mengenai satu data Indonesia.
“Melakukan verifikasi dan validasi data penerima subsidi pupuk minimal 1-2 kali setahun, agar penerima pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran,” seperti yang dikutip dari dokumen Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026.
Selain itu, memadankan data penerima subsidi pupuk dengan data lain seperti data sensus pertanian, dukcapil, regsosek, dan sejenisnya sesuai dengan kebutuhan. Adapun, jenis pupuk bersubsidi yang dapat diberikan, yaitu urea, NPK, dan organik, serta apabila diperlukan dapat diberikan juga jenis SP36 dan ZA.
Dokumen tersebut juga menyatakan, subsidi pupuk diberikan kepada komoditas prioritas. Nantinya, pupuk bersubsidi secara langsung disalurkan dari BUMN Pupuk hingga ke titik serah kepada penerima pupuk bersubsidi, yaitu gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), pengecer, dan/atau koperasi yang bergerak di bidang penyaluran pupuk.
“Petani penerima subsidi pupuk dapat melakukan penebusan pupuk dengan menggunakan KTP/kartu tani digital/biometrik dan membayar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi [HET] yang telah ditetapkan,” terangnya.
Pemerintah menyatakan, sesuai dengan amanat Perpres 6/2025 dan sebagai upaya pencapaian produksi baik untuk sektor pertanian dan sektor perikanan, maka diperlukan dukungan prasarana dan sarana. Dalam hal ini termasuk pupuk yang berperan penting bagi pertumbuhan tanaman dan penumbuhan pakan alami dalam produksi ikan. “Pemerintah mengalokasikan subsidi pupuk kepada sektor pertanian dan sektor perikanan,” tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Kawasan Industri Sentolo Dilirik Perusahaan Farmasi dan Kosmetik
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 30 Januari 2026
- Cuaca DIY Jumat 30 Januari: Semua Wilayah DIY Hujan Lebat
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Sedayu
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



