Advertisement
Bebas Bersyarat, Mulai 2031 Setya Novanto Bisa Kembali Menjadi Pejabat Publik
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/10). (ANTARA FOTO - Desca Lidya Natalia)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Eks terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) bisa menjadi pejabat publik lagi mulai 2031 setelah bebas bersyarat. Sesuai undang-undang, selama kurun 2029-2031 bekas Ketua DPR RI belum memiliki hak politiknya.
Menurut Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti hak politik Setnov untuk menduduki jabatan terhitung 2,5 tahun sejak menjalani bebas bersyarat hingga (1/4/2029).
Advertisement
BACA JUGA: Pembebasan Terpidana Korupsi E-KTP Setyo Novanto Bisa Dicabut Jika Tak Lapor
"Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029," ujar Rika saat dihubungi, Senin (18/8/2025).
Dia menambahkan keputusan itu sebagaimana berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PKO) yang diajukan Setya Novanto.
Menurut Rika, hitung-hitungan itu kembalinya hak politik Setya Novanto secara eksplisit terhitung 2,5 tahun sejak menjalani masa pidana atau bebas murni pada 2019.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Setya Novanto resmi bebas bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025). Bebasnya mantan Ketua Golkar itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Status Setnov yang tadinya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung. Setnov juga wajib melapor sebulan sekali hingga April 2029.
Adapun, salah satu alasan Setnov bebas lantaran berkelakuan baik selama di lapas. Misalnya, aktif dalam program pertanian dan perkebunan, serta menjadi inisiator klinik hukum. Selain itu, Setnov juga sudah menjalani hukuman 2/3 penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Dorong Perda Pendidikan Pancasila di DIY
- Youtube: Kreator Lokal Dorong Budaya Indonesia Mendunia
- Keracunan MBG Jogja, SPPG Diminta Pakai Air Galon atau PDAM
- STTKD Jalin Perkuat Jejaring Internasional dengan GCAC Tiongkok
- Ruang Oven Kayu Pabrik Furnitur di Bantul Terbakar, Kerugian Rp80 Juta
- Nikmati Ragam Promo November di Kotta GO Yogyakarta
- Muncul Bensin Nabati Bobibos Setara RON 98, Ini Detailnya
Advertisement
Advertisement



