Advertisement
Batal Naik, Pemkab Cirebon Bebaskan Tunggakan PBB Sesuai Instruksi Dedi Mulyadi
Ilustrasi wajib pajak / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan membebaskan tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diambil sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap imbauan gubernur yang meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pembebasan PBB tahun sebelumnya.
Advertisement
BACA JUGA: Tak Hanya Pati, Ada 20 Pemda Menaikkan PBB hingga 100 Persen Lebih
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait adanya edaran gubernur yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kalau itu memang edaran gubernur, kita sebagai bupati harus menindaklanjuti,” ujar Imron, Senin (18/8/2025).
Imron mengatakan, pihak Bapenda tengah menyiapkan dokumen sebagai dasar teknis pembebasan PBB. Langkah ini dianggap penting agar pembebasan dilakukan secara tepat sasaran, terutama untuk wajib pajak yang menunggak dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Imron menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk kepatuhan, tapi juga upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak tunggakan pajak. "Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cirebon bisa terbantu secara signifikan," kata Imron.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan himbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi ini untuk memberikan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat perorangan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pembebasan ini berlaku untuk semua golongan dan mencakup tunggakan hingga tahun 2024 ke belakang.
"Seperti halnya kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor, langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus membangun kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujar Dedi, Jumat (15/08/2025).
Dedi menekankan, himbauan ini bukan hanya soal pengurangan beban finansial, tetapi juga bagian dari upaya membangun tradisi pajak yang sehat di Jawa Barat.
“Beban berat bagi masyarakat seharusnya diringankan, sehingga kesadaran membayar pajak tumbuh dan tidak bersifat memberatkan,” ujarnya.
Menurut Dedi, pengelolaan pajak yang baik akan berkontribusi langsung pada kemakmuran masyarakat. “Masyarakat mungkin takut bayar pajak, tapi pemerintah mampu mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Mauricio Sebut Laga Timnas U-17 Vs Brasil Bakal Jadi Ujian Berat
- PLN Jateng-DIY Genjot Pemerataan Akses Listrik Lewat Program BPBL 2025
- Soal Suksesi di Keraton Solo, Ini Kata Jokowi
- Selamatkan Ribuan THL, Pemkab Karanganyar Siapkan Opsi Outsourcing
- Dua Mantan Dirut Antam Dipanggil KPK, Ini Kasusnya
- 195 Beasiswa Green Engineering Dibuka untuk Mahasiswa RI
- Gegara Cinta Ditolak, Pelaku Tega Membunuh Ibu Tunggal di Gamping
Advertisement
Advertisement



