Advertisement
Batal Naik, Pemkab Cirebon Bebaskan Tunggakan PBB Sesuai Instruksi Dedi Mulyadi

Advertisement
Harianjogja.com, CIREBON—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan membebaskan tagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diambil sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap imbauan gubernur yang meminta pemerintah daerah menindaklanjuti pembebasan PBB tahun sebelumnya.
Advertisement
BACA JUGA: Tak Hanya Pati, Ada 20 Pemda Menaikkan PBB hingga 100 Persen Lebih
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait adanya edaran gubernur yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kalau itu memang edaran gubernur, kita sebagai bupati harus menindaklanjuti,” ujar Imron, Senin (18/8/2025).
Imron mengatakan, pihak Bapenda tengah menyiapkan dokumen sebagai dasar teknis pembebasan PBB. Langkah ini dianggap penting agar pembebasan dilakukan secara tepat sasaran, terutama untuk wajib pajak yang menunggak dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Imron menegaskan, kebijakan ini bukan hanya bentuk kepatuhan, tapi juga upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak tunggakan pajak. "Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cirebon bisa terbantu secara signifikan," kata Imron.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan himbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi ini untuk memberikan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat perorangan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pembebasan ini berlaku untuk semua golongan dan mencakup tunggakan hingga tahun 2024 ke belakang.
"Seperti halnya kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor, langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus membangun kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujar Dedi, Jumat (15/08/2025).
Dedi menekankan, himbauan ini bukan hanya soal pengurangan beban finansial, tetapi juga bagian dari upaya membangun tradisi pajak yang sehat di Jawa Barat.
“Beban berat bagi masyarakat seharusnya diringankan, sehingga kesadaran membayar pajak tumbuh dan tidak bersifat memberatkan,” ujarnya.
Menurut Dedi, pengelolaan pajak yang baik akan berkontribusi langsung pada kemakmuran masyarakat. “Masyarakat mungkin takut bayar pajak, tapi pemerintah mampu mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemkot Jogja Lirik Kerja Sama Penerbangan YIA-Jeddah dengan Maskapai China
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pesta Miras dan Bawa Sajam, 13 Pemuda Solo Ditangkap
- Sumur Minyak di Blora Terbakar, 1 Orang Tewas
- Trump Dikabarkan Dukung Usulan Rusia Caplok Ukraina
- Meski Bebas Bersyarat, Setnov Wajib Lapor hingga 2029
- PDIP Dinilai Terbiasa Hidup di Dua Alam
- Tiga Tewas, Delapan Lainnya Terluka Pada Penembakan Massal di Brooklyn
- Termasuk Jogja, Cuaca Sejumlah Wilayah di Indonesia Hujan Hari Ini 18 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement