Advertisement
Uji Materi Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Pengurus Parpol Tidak Diterima MK, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Uji materi menyoal menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik yang dimohonkan oleh empat mahasiswa Universitas Indonesia ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
Permohonan ini tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Para pemohon tidak menunjukkan bukti yang dapat menjelaskan keterkaitan mereka dengan anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji.
Advertisement
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK membacakan amar Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025)
BACA JUGA: Selain Kasus Beras Oplosan, Kementan Juga Akan Memberantas Pupuk Palsu
Para pemohon, yakni Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Menurut para pemohon, pasal tersebut tidak memuat ketentuan larangan menteri menjabat sebagai pengurus parpol. Larangan dimaksud juga tidak terdapat dalam Pasal 23 huruf a dan b UU Kementerian Negara.
BACA JUGA: Jokowi Digadang-gadang Bakal Jadi Dewan Pembina PSI
Maka dari itu, mereka meminta agar Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai "mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik."
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitan langsung keberlakuan Pasal 23 huruf C UU Kementerian Negara dengan hak konstitusionalnya, baik sebagai warga negara, mahasiswa, maupun aktivis.
Selain itu, Mahkamah menilai para pemohon sama sekali tidak memiliki relasi institusional dengan partai politik tertentu.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon tidak spesifik dan tidak jelas memiliki keterkaitan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya," ucap Saldi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Disdikpora Bantul Imbau Siswa Tidak Ikut Demo 1 September
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- MUI Serukan Setop Penjarahan, Pejabat Jangan Flexing!
- Polisi Tangkap 138 Demonstran di Bali
- Partai Nasdem Pecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
- Korban Tewas Akibat Aksi Demonstrasi di Makassar Jadi 4 Orang
- Semeru Erupsi 3 Kali Minggu Pagi
- Penumpang Penerbangan Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan
- Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Dibakar Massa, TNI Polri Gelar Patroli
Advertisement
Advertisement