Advertisement
33 Narapidana Terorisme Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan dan Cilacap
Advertisement
Harianjogja.com, PURWOKERTO—Puluhan narapidana atau napi kasus terorisme dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikeas, Bogor, Jawa Barat, ke Lapas Pasir Putih dan Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan serta Lapas Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Ada 33 napi kasus terorisme yang dipindahkan, 30 orang di antaranya ke Nusakambangan, dan tiga orang lainnya ke Lapas Cilacap," kata Koordinator Wilayah Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Mardi Santoso, saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (17/11/2023) siang.
Advertisement
Ia mengatakan pemindahan napi kasus terorisme tersebut merupakan program dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mardi Santoso yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan itu mengatakan pihaknya telah menerima pemindahan puluhan napi kasus terorisme yang berasal dari Lapas Cikeas itu.
BACA JUGA: ASN yang Bersedia Bertugas di Daerah Pelosok Bakal Dapat Insentif, Mau?
Kepala Lapas Kelas II A Karanganyar Hisam Wibowo mengatakan dari 30 napi kasus terorisme yang masuk Nusakambangan tersebut, 12 orang di antaranya ditempatkan di Lapas Karanganyar, sedangkan 18 orang lainnya di Lapas Kelas II A Pasir Putih.
Menurut dia, 30 napi kasus terorisme yang masuk ke Nusakambangan itu masih masuk kategori merah (paham radikalnya masih tinggi, red.), sehingga ditempatkan di Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih yang menerapkan pengamanan super maksimum.
Menurut dia setiap napi kasus terorisme di Lapas Karanganyar maupun Lapas Pasir Putih menempati satu sel sendiri atau one man one cell.
"Masa hukumannya beragam, paling rendah 3 tahun dan ada yang seumur hidup. Dengan adanya penambahan itu, maka sekarang di Lapas Karanganyar terdapat 37 napi kasus terorisme," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
Advertisement
Muncul Usulan Zakat untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis, Ini Komentar Ketua Baznas Bantul
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kitabisa Salurkan Santunan kepada Ahli Waris di Jogja dan Bogor
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Advertisement