Pemulangan Mary Jane Disambut Baik Komnas Perempuan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan Pemerintah Indonesia yang melakukan Transfer of Prisoner (ToP) bagi perempuan terpidana mati Mary Jane Veloso (MJV) disambut baik Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
"Selama hampir satu dekade sejak kasus ini dilaporkan, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil di Indonesia dan Filipina terus mengupayakan agar Mary Jane Veloso dapat memperoleh akses keadilan yang menjadi haknya sebagai korban perdagangan orang dan perempuan berkonflik hukum," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Advertisement
Menurut dia, pemindahan ini merupakan langkah yang sesuai dengan amanat hukum nasional, terutama dalam mengatasi persoalan diskriminasi berbasis gender terkait kondisi perempuan berkonflik dengan hukum.
"Juga sebagai langkah penguatan komitmen pemenuhan hak konstitusional atas hidup melalui upaya penghapusan hukuman mati," kata Andy Yentriyani.
BACA JUGA: Polri Konfirmasi Jadwal Pemeriksaan Menteri Budi Arie Hari Ini
Menurut dia, pemindahan ini berkesesuaian dengan Bangkok Rules, sebuah norma internasional mengenai aturan perlakuan terhadap tahanan perempuan yang mendorong agar penempatan lokasi perempuan tahanan dekat dengan keluarga, dengan memperhitungkan tanggung jawab pengasuhan dan atau memperhitungkan dukungan untuk rehabilitasinya.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari. Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mempererat Hubungan Keagaamaan dan Kerja Sama Pendidikan, Presiden Prabowo Temui Grand Syek Al-Azhar di Kairo Mesir
- Bentrokan Warga dan Pekerja Proyek di Jakarta, Satu Orang Tewas
- Kejagung Periksa Dirut Angels Product Terkait Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula
- Polisi Gali Motif Kematian Satu Keluarga di Tangerang
- Polisi Tangkap Anak Bos Roti Usai Viral Aniaya Karyawan
Advertisement
Reduksi Volume Hujan di Daratan Saat Libur Akhir Tahun, Menko Pratikno: Ada Rekayasa Cuaca
Advertisement
Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area
Advertisement
Berita Populer
- BI Digeledah KPK, Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Terdampak
- Libur Akhir Tahun, Perputaran Uang Diprediksi Tembus Rp150 Triliun
- Sekolah Pengguna E-Rapor Dapat Tambahan Kuota SNPMB
- Pembayaran Iuran Pendidikan Mahasiswa UKDW Gunakan BCA Virtual Account
- Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Ini Syaratnya
- Penyediaan Makanan untuk Warga Binaan di Lapas Diminta Berkualitas
- PBB Sebut Israel Hanya Izinkan Kurang dari Sepertiga Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Jalur Gaza
Advertisement
Advertisement