Advertisement
Pemulangan Mary Jane Disambut Baik Komnas Perempuan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan Pemerintah Indonesia yang melakukan Transfer of Prisoner (ToP) bagi perempuan terpidana mati Mary Jane Veloso (MJV) disambut baik Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
"Selama hampir satu dekade sejak kasus ini dilaporkan, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil di Indonesia dan Filipina terus mengupayakan agar Mary Jane Veloso dapat memperoleh akses keadilan yang menjadi haknya sebagai korban perdagangan orang dan perempuan berkonflik hukum," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Advertisement
Menurut dia, pemindahan ini merupakan langkah yang sesuai dengan amanat hukum nasional, terutama dalam mengatasi persoalan diskriminasi berbasis gender terkait kondisi perempuan berkonflik dengan hukum.
"Juga sebagai langkah penguatan komitmen pemenuhan hak konstitusional atas hidup melalui upaya penghapusan hukuman mati," kata Andy Yentriyani.
BACA JUGA: Polri Konfirmasi Jadwal Pemeriksaan Menteri Budi Arie Hari Ini
Menurut dia, pemindahan ini berkesesuaian dengan Bangkok Rules, sebuah norma internasional mengenai aturan perlakuan terhadap tahanan perempuan yang mendorong agar penempatan lokasi perempuan tahanan dekat dengan keluarga, dengan memperhitungkan tanggung jawab pengasuhan dan atau memperhitungkan dukungan untuk rehabilitasinya.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari. Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Bus Lebaran di Sukoharjo Lesu, Banyaknya PHK Diduga Jadi Penyebab
- Dongkrak Produktivitas Pertanian, Kementan Genjot Distribusi Alsintan Modern Bagi Petani
- 241 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik, 24 Orang Meninggal Dunia
- Kapan Prabowo Bertemu Megawati, Ini Kata Elite PDIP dan Gerindra
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
Advertisement

Hanya Rp11.600, Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
- Visa Diplomat dan Jurnalis Tiongkok di AS Dibatasi, Ini Sikap Kemenlu China
- PM Anwar Beri Bantuan Tunai untuk Korban Terbakarnya Pipa Petronas Gas Berhand
- PMI Sediakan Hadiah dan Suvenir Bagi Pendonor
- Sehari, 41.197 Kendaraan Keluar dari Pintu Tol di Klaten
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement