Advertisement

KKP Tangkap 3 Kapal Pengangkatan Harta Karun Ilegal di Laut Kepulauan Riau

Newswire
Rabu, 08 November 2023 - 16:27 WIB
Ujang Hasanudin
KKP Tangkap 3 Kapal Pengangkatan Harta Karun Ilegal di Laut Kepulauan Riau Ditjen PSDKP menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan, di dalam kapal tersebut ditemukan 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno ditemukan pada yang ditangkap pada saat operasi KP Hiu 11. ANTARA - HO/KKP

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) atau pengaktan harta karun tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan ketiga kapal berhasil ditangkap saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 11.

Advertisement

"Jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) tiga unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ungkap Adin di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (8/11/2023)

Ketiga kapal yang ditangkap di antaranya Kapal Motor (KM) CC (16 gross ton/GT), KM RI (15 GT), dan KM PI (6 GT).

Ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjungpinang, Kepri dengan total ABK sejumlah 44 warga negara Indonesia.

"Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha," ujarnya.

BACA JUGA: Menilik Upaya KKP dalam Memanfaatkan Komoditas Kelautan Perikanan

Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara ilegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara Provinsi Jawa Tengah.

Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 Masehi.

"Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam," tutur Adin.

Adin melanjutkan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement