Advertisement
KLH Desa Pemda Segera Cabut Izin Perusahaan Langgar Alih Fungsi Lahan di Kawasan Puncak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup mendesak pemerintah daerah untuk segera membatalkan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan kepada kegiatan usaha di kawasan tidak sesuai dengan peruntukkannya di Puncak, Jawa Barat.
Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha/kegiatan yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dari 33 KSO yang ada. Sembilan di antara KSO itu tengah diminta pembatalan perizinan dan pencabutan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Advertisement
BACA JUGA: Kelestarian Air Jadi Tanggung Jawab Bersama
"Beberapa waktu yang lalu Pak Menteri LH sudah bersurat ke pemerintah daerah, ke Dinas Lingkungan Hidup, untuk mencabut izin-izin yang sudah diberikan. Karena berdasarkan kajian bahwa daerah tersebut lahannya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha dan juga ada beberapa yang adanya di area tambahan yang tidak berizin," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan dilansir Antara, Sabtu (10/5/2025).
Dalam pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh KLH menemukan bahwa hanya 160 hektare area KSO tersebut yang sudah memiliki izin dari 350 hektare yang telah digunakan atau akan dimanfaatkan.
Langkah tegas paksaan pemerintah tersebut dilakukan mengingat pihaknya menjalankan tugas pengawasan ketika pemerintah daerah belum melakukannya secara maksimal. Pengenaan sanksi itu juga dilakukan ketika ditemukan pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Alih fungsi lahan di wilayah hulu Puncak tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Paksaan pemerintah yang sudah diberikan kepada 13 KSO tersebut mewajibkan mereka untuk menghentikan kegiatan, melakukan pembongkaran mandiri, dan rehabilitasi kawasan dengan melakukan penanaman vegetasi yang sesuai di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement