Advertisement
KLH Desa Pemda Segera Cabut Izin Perusahaan Langgar Alih Fungsi Lahan di Kawasan Puncak
Foto ilustrasi. (Antara)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup mendesak pemerintah daerah untuk segera membatalkan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan kepada kegiatan usaha di kawasan tidak sesuai dengan peruntukkannya di Puncak, Jawa Barat.
Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha/kegiatan yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dari 33 KSO yang ada. Sembilan di antara KSO itu tengah diminta pembatalan perizinan dan pencabutan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Advertisement
BACA JUGA: Kelestarian Air Jadi Tanggung Jawab Bersama
"Beberapa waktu yang lalu Pak Menteri LH sudah bersurat ke pemerintah daerah, ke Dinas Lingkungan Hidup, untuk mencabut izin-izin yang sudah diberikan. Karena berdasarkan kajian bahwa daerah tersebut lahannya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha dan juga ada beberapa yang adanya di area tambahan yang tidak berizin," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan dilansir Antara, Sabtu (10/5/2025).
Dalam pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh KLH menemukan bahwa hanya 160 hektare area KSO tersebut yang sudah memiliki izin dari 350 hektare yang telah digunakan atau akan dimanfaatkan.
Langkah tegas paksaan pemerintah tersebut dilakukan mengingat pihaknya menjalankan tugas pengawasan ketika pemerintah daerah belum melakukannya secara maksimal. Pengenaan sanksi itu juga dilakukan ketika ditemukan pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Alih fungsi lahan di wilayah hulu Puncak tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Paksaan pemerintah yang sudah diberikan kepada 13 KSO tersebut mewajibkan mereka untuk menghentikan kegiatan, melakukan pembongkaran mandiri, dan rehabilitasi kawasan dengan melakukan penanaman vegetasi yang sesuai di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
Advertisement
Advertisement







