Advertisement
KLH Desa Pemda Segera Cabut Izin Perusahaan Langgar Alih Fungsi Lahan di Kawasan Puncak
Foto ilustrasi. (Antara)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup mendesak pemerintah daerah untuk segera membatalkan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan kepada kegiatan usaha di kawasan tidak sesuai dengan peruntukkannya di Puncak, Jawa Barat.
Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha/kegiatan yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dari 33 KSO yang ada. Sembilan di antara KSO itu tengah diminta pembatalan perizinan dan pencabutan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Advertisement
BACA JUGA: Kelestarian Air Jadi Tanggung Jawab Bersama
"Beberapa waktu yang lalu Pak Menteri LH sudah bersurat ke pemerintah daerah, ke Dinas Lingkungan Hidup, untuk mencabut izin-izin yang sudah diberikan. Karena berdasarkan kajian bahwa daerah tersebut lahannya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha dan juga ada beberapa yang adanya di area tambahan yang tidak berizin," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan dilansir Antara, Sabtu (10/5/2025).
Dalam pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh KLH menemukan bahwa hanya 160 hektare area KSO tersebut yang sudah memiliki izin dari 350 hektare yang telah digunakan atau akan dimanfaatkan.
Langkah tegas paksaan pemerintah tersebut dilakukan mengingat pihaknya menjalankan tugas pengawasan ketika pemerintah daerah belum melakukannya secara maksimal. Pengenaan sanksi itu juga dilakukan ketika ditemukan pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Alih fungsi lahan di wilayah hulu Puncak tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Paksaan pemerintah yang sudah diberikan kepada 13 KSO tersebut mewajibkan mereka untuk menghentikan kegiatan, melakukan pembongkaran mandiri, dan rehabilitasi kawasan dengan melakukan penanaman vegetasi yang sesuai di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fraksi Golkar MPR Sowan Sultan di Kraton Kilen, Ini yang Dibahas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus CSR BI-OJK, Dua Tenaga Ahli DPR Diperiksa KPK
- DPR Bentuk Panja Awasi Air Minum dalam Kemasan
- BEI Yogyakarta Target Tambah 50.000 Investor hingga 2025
- XLSMART Catat Pertumbuhan 38 Persen di Kuartal III 2025
- Aveta Hotel Malioboro Rayakan HUT ke-6 dengan Aksi Sosial
- BPOM dan Polri Gerebek Gudang Obat Kuat Ilegal Beromzet Miliaran
- Anugerah Media Humas 2025, DIY Jadi Juara Umum Nasional
Advertisement
Advertisement




