Advertisement
Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Segini Harta Kekayaan Anwar Usman
Ketua MK, Anwar Usman. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anwar Usman menjadi perbincangan masyarakat setelah dicopot dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar kode etik perilaku hakim.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 lalu kemarin. Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres.
Advertisement
Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. “Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua MK,” ucap Ketua MKMK, Jimly Ashiddiqie.
Diketahui, pemeriksaan perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) pada Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menghasilkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disorot karena memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melenggang sebagai cawapres.
Meski terbukti melanggar kode etik berat perilaku hakim, namun Anwar Usman tidak diberhentikan dari statusnya sebagai hakim MK.
BACA JUGA: Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK tapi Tak Diberhentikan, Ini Dasarnya
Anwar Usman mengawali karir sebagai seorang guru honorer pada 1975. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat 31 Desember 1956 itu menjadi hakim konstitusi menggantikan M. Arsyad Sanusi pada Maret 2011 lalu.
Sebelum menjadi hakim MK, Anwar pernah menduduki jabatan Asisten Hakim Agung periode 1997–2003. Pada tahun 2001, ia merampungkan studi magister hukum di STIH IBLAM Jakarta. Kemudian kariernya berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung periode 2003–2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian
Harta Kekayaan Anwar Usman
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, per 24 Januari 2023, Anwar melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan bernilai Rp33.492.312.061 atau sekitar Rp33,4 miliar.
Ketua MK itu memiliki keseluruhan 31 harta tanah dan bangunan yang tersebar di Bima, Bekasi, Tangerang, dan Lumajang yang bernilai Rp5,1 miliar.
Selain itu, dia melaporkan harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin, dengan total nilai Rp301 juta. Di antaranya adalah mobil Toyota Minibus 2002, Toyota Minibus 2008, Toyota Kijang Minibus 1997, serta Toyota Corolla Altis 2002.
Anwar juga mencatat total nilai harta bergerak lainnya sebesar Rp300.000.000. Terdapat harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp123.000.000, serta harta kas dan setara kas senilai Rp27.592.212.061.
Rincian harta kekayaan Anwar Usman dari data yang tercatat dalam elhkpn.kpk.go.id, antara lain:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp5.176.100.000
2. Alat transportasi dan mesin senilai Rp.301.000.000
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp300.000.000
4. Surat berharga senilai Rp123.000.000
5. Kas dan setara kas senilai Rp27.592.212.061
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
Advertisement
Embarkasi Haji YIA, Kulonprogo Siapkan Kantong Parkir dan Stand UMKM
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Daya Tarik Budaya, Melasti Ngobaran Masuk Kalender Wisata 2027
- Film Setan Alas Usung Meta-Horor, Tayang Serentak 181 Layar Bioskop
- Waspada Inflasi, BPS Kota Jogja Pantau Dampak Perang Terhadap Emas
- Ada Kebijakan WFA, Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Kali
- 10 ASN Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK Seusai OTT Bupati
- BHR Ojol 2026 Cair Maksimal H-7 Lebaran, Ini Aturannya
- Tiket Pantai Bantul Rp15.000 Diminta Dievaluasi
Advertisement
Advertisement





