Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Segini Harta Kekayaan Anwar Usman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anwar Usman menjadi perbincangan masyarakat setelah dicopot dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar kode etik perilaku hakim.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 lalu kemarin. Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres.
Advertisement
Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. “Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua MK,” ucap Ketua MKMK, Jimly Ashiddiqie.
Diketahui, pemeriksaan perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) pada Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menghasilkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disorot karena memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melenggang sebagai cawapres.
Meski terbukti melanggar kode etik berat perilaku hakim, namun Anwar Usman tidak diberhentikan dari statusnya sebagai hakim MK.
BACA JUGA: Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK tapi Tak Diberhentikan, Ini Dasarnya
Anwar Usman mengawali karir sebagai seorang guru honorer pada 1975. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat 31 Desember 1956 itu menjadi hakim konstitusi menggantikan M. Arsyad Sanusi pada Maret 2011 lalu.
Sebelum menjadi hakim MK, Anwar pernah menduduki jabatan Asisten Hakim Agung periode 1997–2003. Pada tahun 2001, ia merampungkan studi magister hukum di STIH IBLAM Jakarta. Kemudian kariernya berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung periode 2003–2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian
Harta Kekayaan Anwar Usman
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, per 24 Januari 2023, Anwar melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan bernilai Rp33.492.312.061 atau sekitar Rp33,4 miliar.
Ketua MK itu memiliki keseluruhan 31 harta tanah dan bangunan yang tersebar di Bima, Bekasi, Tangerang, dan Lumajang yang bernilai Rp5,1 miliar.
Selain itu, dia melaporkan harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin, dengan total nilai Rp301 juta. Di antaranya adalah mobil Toyota Minibus 2002, Toyota Minibus 2008, Toyota Kijang Minibus 1997, serta Toyota Corolla Altis 2002.
Anwar juga mencatat total nilai harta bergerak lainnya sebesar Rp300.000.000. Terdapat harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp123.000.000, serta harta kas dan setara kas senilai Rp27.592.212.061.
Rincian harta kekayaan Anwar Usman dari data yang tercatat dalam elhkpn.kpk.go.id, antara lain:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp5.176.100.000
2. Alat transportasi dan mesin senilai Rp.301.000.000
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp300.000.000
4. Surat berharga senilai Rp123.000.000
5. Kas dan setara kas senilai Rp27.592.212.061
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tingkatkan SDM di Papua, Kemnaker Bakal Genjot Pelatihan Vokasi
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Dinilai Mampu Mewujudkan Swasembada Energi
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
Advertisement
Advertisement