Advertisement
Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK tapi Tak Diberhentikan, Ini Dasarnya
Ketua MK, Anwar Usman. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Meski dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, tetapi Anwar Usman tetap tidak diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi.
Seperti diketahui, MKMK dalam putusannya yang dibacakan Selasa (7/11/2023) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) alias tetap menjadi hakim konstitusi. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie mengatakan jika sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman adalah pemberhentian jabatan tidak hormat dari anggota hakim MK, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anwar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding.
Advertisement
“Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya,” ujarnya.
Dengan demikian, ketentuan pembentukan Majelis Kehormatan Banding tidak berlaku.
Baca Juga: Anwar Usman Tetap Jadi Hakim MK, Putusan Batasan Usia Capres-Cawapres Tak Berubah
Sementara itu, berdasarkan PMK No. 1/2023 tentang MKMK, disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Banding adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Banding terhadap Putusan Majelis Kehormatan mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Pada Pasal 44 ayat (1) di PMK No.1/2023 disebutkan bahwa Hakim Terlapor yang diberhentikan tidak hormat diberi kesempatan untuk membela diri. Pembelaan diri tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Majelis Kehormatan Banding yang komposisi hakimnya berbeda dengan Majelis Kehormatan (MKMK).
Seperti diberitakan, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK
Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan. “Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua MK,” ucap Jimly.
Sementara itu, Anwar Usman mengungkapkan alasan dirinya tidak mundur dari pemeriksaan perkara batas usia capres-cawapres. Diketahui, pemeriksaan perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) pada Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menghasilkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disorot karena memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melenggang sebagai cawapres.
Baca Juga: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding
“Tidak ada [mundur], ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta,” katanya seusai sidang tertutup Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DIY, Jumat 13 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPJS: Biaya Perawatan Gagal Ginjal Lebih Mahal dari Penyakit Jantung
- IPDN Usulkan 1.410 Praja Baru untuk Pendaftaran 2026
- Militer Iran Minta Warga Kawasan Laporkan Lokasi Pasukan AS dan Israel
- PSIM Imbang Lawan Persijap, Van Gastel Akui Lemah Antisipasi Bola Mati
- Kasus Bibi Kelinci Viral, Eks Jenderal Polri Soroti Cyberbullying
- Tes Urine Kru Bus di Palbapang Bantul: 1 Orang Terindikasi Morfin
- Hattrick Valverde Bungkam City, Real Madrid Menang Telak 3-0 di UCL
Advertisement
Advertisement






