Advertisement
Ketua MK Anwar Usman Akhirnya Diperiksa oleh MKMK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjalani pemeriksaan tertutup yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).
Pemeriksaan dilakukan terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Advertisement
Berdasarkan pantauan di lokasi, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi tiba ruangan pemeriksaan di Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB.
BACA JUGA: 8 Orang Diperiksa sebagai Saksi untuk Perkara Pemerasan Pimpinan KPK
Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota oleh MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. Anwar Usman yang tampak mengenakan batik berwarna coklat itu sempat menjawab pertanyaan awak media.
Terkait dirinya yang mendapat laporan terbanyak dari masyarakat atas putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu, Anwar mengaku tidak mempermasalahkan karena menilai itu sebagai konsekuensi Ketua MK. “Ya, saya ‘kan ketua (MK),” ucap Anwar seperti dikutip harianjogja.com dari Antara.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang pada Selasa, yakni sidang terbuka untuk memanggil para pelapor dan sidang tertutup untuk hakim konstitusi selaku terlapor.
“Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 09:00 WIB; sidang untuk hakimnya malam hari,” kata Jimly seusai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA: Sebar Hoaks Klitih di Medsos, Pelajar Gunungkidul Diamankan Polisi
Seperti diketahui, pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.
Jimly mengatakan hingga Senin (30/10/2023) pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
Advertisement
Advertisement