Advertisement
Ketua MK Anwar Usman Akhirnya Diperiksa oleh MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman (kiri) secara tertutup di Lantai 4, Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang (31/10/2023). (ANTARA - Fath Putra Mulya)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjalani pemeriksaan tertutup yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).
Pemeriksaan dilakukan terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Advertisement
Berdasarkan pantauan di lokasi, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi tiba ruangan pemeriksaan di Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB.
BACA JUGA: 8 Orang Diperiksa sebagai Saksi untuk Perkara Pemerasan Pimpinan KPK
Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota oleh MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. Anwar Usman yang tampak mengenakan batik berwarna coklat itu sempat menjawab pertanyaan awak media.
Terkait dirinya yang mendapat laporan terbanyak dari masyarakat atas putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu, Anwar mengaku tidak mempermasalahkan karena menilai itu sebagai konsekuensi Ketua MK. “Ya, saya ‘kan ketua (MK),” ucap Anwar seperti dikutip harianjogja.com dari Antara.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang pada Selasa, yakni sidang terbuka untuk memanggil para pelapor dan sidang tertutup untuk hakim konstitusi selaku terlapor.
“Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 09:00 WIB; sidang untuk hakimnya malam hari,” kata Jimly seusai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA: Sebar Hoaks Klitih di Medsos, Pelajar Gunungkidul Diamankan Polisi
Seperti diketahui, pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.
Jimly mengatakan hingga Senin (30/10/2023) pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
Advertisement
KUHAP Baru, PN Sleman Tolak Penangguhan Penahanan Mahasiswa UNY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan Sentolo-Nanggulan Ambles, Pemkab Bangun Jembatan Darurat
- Marc Marquez Jadi Aset Terpanas MotoGP 2027
- Kunjungan Perdana Prabowo ke IKN, Disambut Dengan Penuh Optimisme
- Progres Program Prabowo di Gunungkidul, Sekolah Rakyat Terkendala
- AMDATARA Siap Dorong Transformasi Industri AMDK
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- Persija Kutuk Rasisme terhadap Allano Lima Usai Lawan Persib
Advertisement
Advertisement




