Advertisement

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan Pengajuan Sanggahan, Cek di Sini

Abdul Hamied Razak
Minggu, 15 Oktober 2023 - 17:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan Pengajuan Sanggahan, Cek di Sini Ilustrasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan mulai 15-18 Oktober 2023. Masih bingung untuk mengetahui hasilnya?

Bagi para perndaftar, tidak perlu khawatir. Untuk mengecek hasilnya, pendaftar bisa membuka langsung laman sscasn.bkn.go.id. Jika dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, masih ada masa sanggah bagi para pendaftar.

Advertisement

Nah, hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah akan diumumkan pada 22-28 Oktober 2023. Sambil menunggu pengumuman akhir seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, pendaftar bisa menyiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

BACA JUGA: Satpol PP dan Jaga Warga di Bantul Diminta Antisipasi Miras Oplosan

Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, termasuk cara mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023

1. Buka situs sscasn.bkn.go.id

Masuk (login) dengan username atau email, dan password yang sudah terdaftar

2. Kemudian Klik 'Resume'Scroll ke bawah untuk melihat hasil seleksi. Bila dinyatakan lolos, cetak kartu digital sesuai dengan ketentuan yang tertera.


Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

Sebelum mengajukan sanggah perlu diingat, syarat untuk masa sanggah seleksi Administrasi CPNS 2023 memiliki beberapa ketentua. Pengajuan sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar saat mendaftar.

Isi alasan sanggah di fitur 'Ajuan Sanggah' dengan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran.

Ingat! Jika pendaftar menyadari kesalahan saat pendaftaran, maka tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Bila isian alasan sanggah tidak sesuai dokumen, maka pendaftar harus bersedia menanggung konsekuensi hukuman yang ditimbulkan.

Selain itu, pendaftar yang tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima oleh sistem.

Sanggah hanya dapat dilakukan satu kali. Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja.

Sudah memahami aturannya dan siap mengajukan sanggah? Berikut tahapannya.


1. Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem

2. Kemudian klik opsi 'Ajukan Sanggah'

Sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah

3. Lalu pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumenMasukkan alasan sanggah

4. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen

5. Klik 'Akhiri Proses Sanggah'

6. Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran

7. Klik 'Iya' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan

8. Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'

9. Jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'

10. Cetak kartu digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info Stok dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini 4 Mei 2024

Jogja
| Sabtu, 04 Mei 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement