Advertisement
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan Pengajuan Sanggahan, Cek di Sini
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 diumumkan mulai 15-18 Oktober 2023. Masih bingung untuk mengetahui hasilnya?
Bagi para perndaftar, tidak perlu khawatir. Untuk mengecek hasilnya, pendaftar bisa membuka langsung laman sscasn.bkn.go.id. Jika dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, masih ada masa sanggah bagi para pendaftar.
Advertisement
Nah, hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah akan diumumkan pada 22-28 Oktober 2023. Sambil menunggu pengumuman akhir seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, pendaftar bisa menyiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
BACA JUGA: Satpol PP dan Jaga Warga di Bantul Diminta Antisipasi Miras Oplosan
Berikut cara cek hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, termasuk cara mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.
Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023
1. Buka situs sscasn.bkn.go.id
Masuk (login) dengan username atau email, dan password yang sudah terdaftar
2. Kemudian Klik 'Resume'Scroll ke bawah untuk melihat hasil seleksi. Bila dinyatakan lolos, cetak kartu digital sesuai dengan ketentuan yang tertera.
Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023
Sebelum mengajukan sanggah perlu diingat, syarat untuk masa sanggah seleksi Administrasi CPNS 2023 memiliki beberapa ketentua. Pengajuan sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar saat mendaftar.
Isi alasan sanggah di fitur 'Ajuan Sanggah' dengan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran.
Ingat! Jika pendaftar menyadari kesalahan saat pendaftaran, maka tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Bila isian alasan sanggah tidak sesuai dokumen, maka pendaftar harus bersedia menanggung konsekuensi hukuman yang ditimbulkan.
Selain itu, pendaftar yang tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima oleh sistem.
Sanggah hanya dapat dilakukan satu kali. Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja.
Sudah memahami aturannya dan siap mengajukan sanggah? Berikut tahapannya.
1. Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem
2. Kemudian klik opsi 'Ajukan Sanggah'
Sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah
3. Lalu pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumenMasukkan alasan sanggah
4. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
5. Klik 'Akhiri Proses Sanggah'
6. Klik 'Baiklah' setelah muncul tulisan yang syarat dari sistem pendaftaran
7. Klik 'Iya' setelah muncul tulisan yang menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan
8. Muncul kotak 'Pengajuan sanggah berhasil'
9. Jika sanggahan diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan memperlihatkan tulisan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'
10. Cetak kartu digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement