Advertisement

Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Sita Rp105 Juta

Newswire
Kamis, 07 Agustus 2025 - 12:17 WIB
Maya Herawati
Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Sita Rp105 Juta Foto ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Uang senilai Rp105 juta disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) nonaktif, Sunarto, tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Rabu (6/8/2025) petang.

Uang tersebut akan dijadikan barang bukti pada saat proses persidangan. Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel, Bonar David Yuniarto menyampaikan uang hasil penyitaan tersebut, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui rekening pemerintah lainnya atas nama Kejari Karanganyar.

Advertisement

Uang ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung. "Kami lakukan penyitaan uang dari tersangka Sunarto dan menjadi barang bukti dalam proses persidangan," jelasnya Solopos, jaringan Harianjogja.com, Rabu malam.

BACA JUGA: Siswa Belajar di Kelas Berlantai Tanah, SDN Ini Hanya Bisa Tunggu Pemerintah

Bonar mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sebagaimana diketahui, Sunarto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan. Sunarto berperan dalam pengkondisian dalam proses lelang proyek pembangunan tersebut.

Selain Sunarto, Kejari menetapkan empat tersangka lain merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Masing-masing mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat. Lalu, Direktur Operasional  PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto. "Kami masih terus berproses untuk kasus ini. Tidak menutup ada tersangka baru," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tarif Pajak PBB Bantul Disederhanakan Lewat Revisi Perda

Tarif Pajak PBB Bantul Disederhanakan Lewat Revisi Perda

Bantul
| Kamis, 07 Agustus 2025, 15:37 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement