Advertisement
Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar, Kejari Sita Rp105 Juta
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Uang senilai Rp105 juta disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) nonaktif, Sunarto, tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Rabu (6/8/2025) petang.
Uang tersebut akan dijadikan barang bukti pada saat proses persidangan. Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel, Bonar David Yuniarto menyampaikan uang hasil penyitaan tersebut, selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui rekening pemerintah lainnya atas nama Kejari Karanganyar.
Advertisement
Uang ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung. "Kami lakukan penyitaan uang dari tersangka Sunarto dan menjadi barang bukti dalam proses persidangan," jelasnya Solopos, jaringan Harianjogja.com, Rabu malam.
BACA JUGA: Siswa Belajar di Kelas Berlantai Tanah, SDN Ini Hanya Bisa Tunggu Pemerintah
Bonar mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka. Sebagaimana diketahui, Sunarto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Sunarto merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020, saat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah berjalan. Sunarto berperan dalam pengkondisian dalam proses lelang proyek pembangunan tersebut.
Selain Sunarto, Kejari menetapkan empat tersangka lain merupakan kontraktor pemenang lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Masing-masing mantan Dirut PT MAM Energindo selaku kontraktor proyek, Ali Amri yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera Barat. Lalu, Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, investor sub kontraktor, Tri Aris Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Jateng-DIY Agus Hananto. "Kami masih terus berproses untuk kasus ini. Tidak menutup ada tersangka baru," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Revisi Perda KTR Kulonprogo Picu Dua Kubu Berseberangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik, 21 November 2025
- Gunungkidul Nol Desa Tertinggal, 140 Kalurahan Sudah Mandiri
- Cek Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 12 November 2025
- I-Green Karya Siswa MAN 2 Yogyakarta Raih Juara 3 Nasional
- PSS Tanpa Fahri Kontra Deltras, Trio Injai-Dion-Riko Siap Comeback
- Plunyon Raup 63 Ribu Wisatawan, Kaliurang Tetap Unggul
- Legislator Perempuan DIY Minim, Patriarki Masih Dominan
Advertisement
Advertisement




