Advertisement

Kasus Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Tiba di KPK

Newswire
Kamis, 07 Agustus 2025 - 10:07 WIB
Maya Herawati
Kasus Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Tiba di KPK Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim saat tiba di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Antara - Rio Feisal

Advertisement

 Harianjogja.com, JAKARTA—Memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Ia akan memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Advertisement

Nadiem tiba di kompleks KPK pada pukul 09.17 WIB, dengan menumpangi mobil berwarna hitam dan berpelat nomor B 1565 DZK.

Nadiem kemudian berjalan bersama kuasa hukumnya, dan memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk mengisi sejumlah hal pada pukul 09.19 WIB. Lalu ia naik menuju ruang pemeriksaan di dalam Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

BACA JUGA: Alasan Karang Taruna Temuwuh Kidul, Sleman Lukis Jalan Kampung dengan Logo One Piece

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek itu berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bupati Bantul: Bendera One Piece Jangan Satu Tiang dengan Bendera Merah Putih

Bupati Bantul: Bendera One Piece Jangan Satu Tiang dengan Bendera Merah Putih

Bantul
| Kamis, 07 Agustus 2025, 12:47 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement