Advertisement
Menkominfo Sebut Telah Menutup Hampir 400.000 Konten Judi Online
Judi Online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim sebanyak 392.652 atau hampir 400.000 konten judi online ditutup dari ranah digital Indonesia sejak tiga bulan dirinya menjabat.
"Kami sudah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ranah sosial media, di mana di situs IP-nya itu [terdiri dari] 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438," kata Budi Arie setelah melapor kepada Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Advertisement
Budi menjelaskan sebanyak hampir 400.000 konten judi online itu ditutup sejak dirinya dilantik menjadi Menkominfo pada tanggal 17 Juli 2023. Menurut dia, jumlah konten judi online yang ditutup selama kepemimpinannya itu sama dengan pencapaian pejabat sebelumnya di Kementerian Kominfo dalam satu periode pemerintahan.
"Kalau dalam delapan sampai sembilan tahun itu konten 800.000-900.000 ini [ditutup], dalam waktu tiga bulan saya menjadi Menkominfo sudah hampir 400.000. Berarti, satu periode menteri saya selesaikan dalam waktu tiga bulan dalam pemberantasan judi online," jelasnya.
Budi pun berjanji akan terus menutup konten-konten judi online untuk membersihkan ruang digital Indonesia sesuai arahan dari Jokowi. Jokowi, kata Budi, menekankan agar judi online harus diberantas karena merugikan rakyat kecil.
BACA JUGA: Polsek Sewon Menyita Puluhan Botol Miras Oplosan
"Sekarang ini kan menipunya pakai nomor telepon dari luar negeri, ya, dari Filipina dan Kamboja. Nanti kami tutup salurannya, saluran komunikasinya, sehingga kita tidak bisa dimasuki atau disusupi oleh judi online," katanya.
Kementerian Kominfo juga melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan menindak konten judi online, yang paling banyak datang dari Filipina dan Kamboja. Menurut data Kominfo, nilai transaksi judi online di Indonesia bisa mencapai Rp160 triliun dan diperkirakan dapat menembus Rp350 triliun.
Budi pun meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terlibat dalam penayangan konten judi online.
"Kami akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kami lakukan. Semua yang itu kami block, kami takedown, kami blokir. Kalau ada hal-hal yang menyangkut judi online, segera laporkan ke kami," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Laporta Mundur dari Kursi Presiden Barcelona Jelang Pemilihan 15 Maret
- Darurat Siber Asia Pasifik, Kerugian Konsumen Tembus Rp10.800 Triliun
- Bupati Gunungkidul Ajak Kadin Perkuat Peran dalam Pembangunan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 10 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja Selasa 10 Februari 2026
- DPAD DIY Dorong Pola Pikir Rasional lewat Bedah Buku Anti Judol
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement




