Advertisement
Viral Kabar Magang di Kemenkeu Tidak Dibayar, Ini Respons Stafsus Menteri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon kabar viral di media sosial X (dahulu bernama Twitter) mengenai mahasiswa magang yang tidak mendapatkan honor.
Staf Khusus bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengemukakan status magang terbagi menjadi dua kelompok di lembaga atau kementerian. Pertama disebut sebagai magang kuliah dan kedua, magang kerja.
Advertisement
Dia pun menduga viral kabar magang tidak dibayar di Kemenkeu terkait magang kuliah. Menurutnya, hampir di semua lembaga/kementerian tidak ada yang membayar magang kuliah.
BACA JUGA : Kemenkeu Raup Pajak Digital Rp14,57 Triliun dari TikTok hingga Shopee
“Selama ini kementerian lain gimana ya mas, apa ada magang yang dibayar? ini magang kuliah bukan magang kerja kan,” tuturnya kepada JIBI/Bisnis melalui aplikasi pesan, Jumat (6/10/2023).
Kendati demikian, Yustinus berjanji akan mengecek kebenaran informasi yang viral di media sosial tersebut dan menelusuri unit mana yang terlibat dalam magang kuliah mahasiswa itu. “Sabar ya, kami cek dulu. Kemenkeu ini banyak sekali unitnya,” katanya.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial X bahwa ada mahasiswa yang tidak mendapatkan bayaran selama melakukan magang di Kementerian Keuangan. Padahal ada aturan hukum dan perundang-undangan yang mengatur tentang permagangan di Indonesia.
Dasar hukum yang mengatur terkait pemagangan adalah Pasal 21-27 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, pelaksanaan magang juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa program magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselengarakan secara terpadu antara pelatihan kerja di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Sementara itu, Program magang yang dilakukan mahasiswa dengan tujuan akademis, pemenuhan kurikulum serta persyaratan sebuah profesi tertentu juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Berdasarkan peraturan yang tercantum dalam kedua perundang-undangan ini, ketentuan pendidikan dan pelatihan praktik (koas/magang) dalam rangka uji kompetensi dokter Indonesia dianggap dan berstatus sebagai program magang yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan profesi dokter di Indonesia.
Kemudian, Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan ini mengatur bahwa, pemagangan untuk memenuhi persyaratan menjadi seorang advokat harus dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
BACA JUGA : Barang Impor Tidak Bisa Masuk Asal-asalan, Begini Prosedurnya!
Peserta magang yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan berhak atas hak-hak antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transport, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program.
Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) poin d Permenaker No. 6 Tahun 2020, bahwa peserta magang mempunyai hak untuk memperoleh uang saku. Besaran nominal uang saku kemudian menjadi salah satu muatan yang esensial dalam perjanjian pemagangan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, dijelaskan bahwa uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta magang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Dibuka Gratis Mulai Besok, Tetap Harus Tempel Kartu
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
- Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
- Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement
Advertisement