Advertisement
Barang Impor Tidak Bisa Masuk Asal-asalan, Begini Prosedurnya!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai pada Kementerian Keuangan menegaskan barang yang dibeli masyarakat dari luar negeri atau barang impor tidak bisa sembarangan, tetapi harus melalui berbagai tahap untuk masuk ke Indonesia.
Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengemukakan semua barang dari luar negeri harus melewati berbagai tahapan dan prosedur Bea Cukai agar bisa masuk ke Indonesia.
Advertisement
Menurutnya, hal tersebut berlaku untuk semua barang baik yang dibeli dari luar negeri maupun barang hadiah, semuanya akan diperlakukan sama seperti barang impor.
BACA JUGA: Mahasiswa Punya Peluang Besar Kembangkan Ekspor-Impor dari dan ke Tiongkok
"Jadi memang impor barang kiriman itu tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipahami dan dipenuhi oleh masyarakat agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta.
Encep menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019. Dia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut memberikan kewenangan kepada petugas Bea Cukai untuk memeriksa barang sejak tiba di gudang penyelenggara pos.
"Lalu pihak penyelenggara pos akan melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan Bea Cukai," katanya.
Selanjutnya, menurut Encep, Bea Cukai akan teliti barang impor tersebut baik dari sisi kelengkapan dokumen, perizinan dan memberikan ketentuan larangan atau pembatasan impor.
Jika semua dokumen telah lengkap dan terpenuhi, selanjutnya Encep mengemukakan Bea Cukai akan menerbitkan persetujuan pengeluaran barang dan besaran bea masuk serta pajak yang harus dibayar oleh pihak penerima barang.
"Namun jika ternyata dokumen impornya belum lengkap, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen lewat penyelenggara pos yang bersangkutan," ujarnya.
Kemudian, menurut Encep, barang tersebut akan masuk ke dalam mesin x-ray untuk dicek kambali. Jika masuk kategori jalur merah, maka pihak pos akan memeriksa barang itu secara fisik, kemudian diberikan tanda khusus.
"Pemeriksaan barang kiriman ini menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu community protector. Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya dan barang ilegal," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
Advertisement
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo: Memindahkan Ibu Kota ke IKN Harus dengan Sumber Daya Dalam Negeri
- 19 Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini Kamis 16 Mei 2024
- Tingkatkan Daya Saing Daerah Menuju Indonesia Emas 2045, Apkasi Gelar Anugerah Jurnalistik 2024
- Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Ditembak, Peluru Bersarang di Tubuhnya
- Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Urutan Ketiga
- Mensos Risma Minta Warga Dekat Sungai Jalur Banjir Lahar Hujan Marapi Segera Diungsikan
- Menhan Gallant Tolak Rencana Netanyahu Bangun Pemerintahan Israel di Gaza
Advertisement
Advertisement