Advertisement
Barang Impor Tidak Bisa Masuk Asal-asalan, Begini Prosedurnya!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai pada Kementerian Keuangan menegaskan barang yang dibeli masyarakat dari luar negeri atau barang impor tidak bisa sembarangan, tetapi harus melalui berbagai tahap untuk masuk ke Indonesia.
Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengemukakan semua barang dari luar negeri harus melewati berbagai tahapan dan prosedur Bea Cukai agar bisa masuk ke Indonesia.
Advertisement
Menurutnya, hal tersebut berlaku untuk semua barang baik yang dibeli dari luar negeri maupun barang hadiah, semuanya akan diperlakukan sama seperti barang impor.
BACA JUGA: Mahasiswa Punya Peluang Besar Kembangkan Ekspor-Impor dari dan ke Tiongkok
"Jadi memang impor barang kiriman itu tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipahami dan dipenuhi oleh masyarakat agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta.
Encep menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019. Dia juga menjelaskan bahwa aturan tersebut memberikan kewenangan kepada petugas Bea Cukai untuk memeriksa barang sejak tiba di gudang penyelenggara pos.
"Lalu pihak penyelenggara pos akan melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan Bea Cukai," katanya.
Selanjutnya, menurut Encep, Bea Cukai akan teliti barang impor tersebut baik dari sisi kelengkapan dokumen, perizinan dan memberikan ketentuan larangan atau pembatasan impor.
Jika semua dokumen telah lengkap dan terpenuhi, selanjutnya Encep mengemukakan Bea Cukai akan menerbitkan persetujuan pengeluaran barang dan besaran bea masuk serta pajak yang harus dibayar oleh pihak penerima barang.
"Namun jika ternyata dokumen impornya belum lengkap, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen lewat penyelenggara pos yang bersangkutan," ujarnya.
Kemudian, menurut Encep, barang tersebut akan masuk ke dalam mesin x-ray untuk dicek kambali. Jika masuk kategori jalur merah, maka pihak pos akan memeriksa barang itu secara fisik, kemudian diberikan tanda khusus.
"Pemeriksaan barang kiriman ini menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu community protector. Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya dan barang ilegal," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement