Advertisement
Kemenkeu Raup Pajak Digital Rp14,57 Triliun dari TikTok hingga Shopee

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) atau pajak digital secara total telah mencapai Rp14,57 triliun per 31 Agustus 2023.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikutip dari Buku APBN Kita Edisi September 2023, tercatat sebanyak 158 pemungut PPN PMSE telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemungutan.
Advertisement
“Jumlah yang cukup fantastis mengingat aturan ini diterapkan belum lama,” tulis Kemenkeu, dikutip Rabu (27/9/2023).
Untuk diketahui, PPN PMSE mulai dikenakan per 1 Juli 2020 atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik.
Dalam beleid yang mengatur terkait PPN PMSE, ditetapkan bahwa kriteria pemungut PPN harus memenuhi kriteria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam dua belas bulan.
Setelah berjalan 2 tahun, pemberlakuan PPN PMSE memberikan dampak pada meningkatnya penerimaan negara, yang sebelumnya sektor ini tergolong sebagai shadow economy.
Pada 2020, setoran dari PPN PMSE tercatat hanya sebesar Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.
BACA JUGA: TikTok Shop Dilarang, Bagaimana Nasib Investasi Chou Rp148 T di RI?
Pada tahun ini, penerimaan dari PPN PMSE telah terkumpul sebesar Rp4,43 triliun. “PPN PMSE ini dapat dikatakan mendongkrak penerimaan negara cukup signifikan,” sebut Kemenkeu.
Adapun, sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, beberapa diantaranya adalah Amazon, Google, Netflix, Spotify, Facebook, Shopee, hingga TikTok.
TikTok yang tengah menjadi sorotan saat ini, yang dinilai mengancam usaha UMKM di Indonesia, telah resmi terdaftar sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia sejak 2020.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa.
"TikTok menjadi perusahaan berbasis di luar negeri yang melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN [PMSE] atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi, orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya," katanya saat media briefing Kemenkeu di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).
Dia menyampaikan bahwa transaksi digital yang dipungut PPN oleh TikTok terkait dengan operasionalnya sebagai media sosial, antara lain jasa iklan, bukan transaksi e-commerce.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement