Advertisement

Pemerintah Mau Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Penerimanya

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 17:07 WIB
Ujang Hasanudin
Pemerintah Mau Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Penerimanya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (4/8/2023). - BISNIS / Lukman Nur Hakim

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membagikan penanak nasi listrik atau rice cooker bagi rumah tangga secara gratis. 

Pembagian rice cooker gratis tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang ditetapkan pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.

Advertisement

Disebutkan bahwa penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu diperlukan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.

Alat memasak berbasis listrik (AML) yang dimaksud adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

BACA JUGA: Megaproyek LNG Rp159 Triliun di Papua Rampung, 3 November Beroperasi

Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:

1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR);

2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil  pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR); atau

3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari dan merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tertulis dalam Pasal 3 ayat 2.

Adapun, pemberian AML secara gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 12 dalam peraturan ini.

Penerima AML harus memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Pasal 16 menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementrerian ESDM.

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Grand Triumph 2024 Akan Digelar di Jogja, Diikuti Atlet Panahan Indoor dari 24 Negara

Jogja
| Sabtu, 18 Mei 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement