Advertisement
5 Partai Politik di Kulonprogo Mengajukan Perubahan Rancangan DCT , Ini Daftarnya
Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Lima partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mengajukan perubahan pada rancangan daftar calon tetap (dct) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kulonprogo Hidayatut Thoyyibah di Kulonprogo, Jumat (6/10/2023), mengatakan partai politik yang mengajukan perubahan, yakni Gerindra, PSI, Perindro, PKS, dan Ummat.
Advertisement
"Perubahan yang diajukan berupa perubahan gelar, pergeseran calon, dan perubahan foto," kata Hidayatut Thoyyibah.
Ia mengatakan kronologi perubahan pada pascapenetapan daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024 ada tahapan masukan masyarakat dan sudah ada perbaikan. Setelah ada masukan dari masyarakat, maka partai melakukan perbaikan.
Masa perbaikan dari 24 September sampai 3 Oktober 2023. Hampir semua partai politik tidak ada perubahan, namun tetap mengajukan permohonan surat pernyataan menyatakan tidak melakukan perubahan.
Parpol yang benar-benar mengubah rancangan DCT sebatas perubahan gelar dan pergeseran calon. Dua parpol yang mengajukan perubahan gelar, yakni PSI dan Gerindra.
Kemudian, melakukan pergeseran caleg, yakni Partai Perindo mengubah calon anggota DPRD kabupaten menjadi calon anggota DPRD provinsi, dan begitu sebaliknya. "Selanjutnya, parpol yang mengajukan perubahan foto caleg, yakni PKS dan Ummat," katanya.
BACA JUGA: Bertemu Ketua Umum PBNU, Kaesang Sebut Tak Bicara Politik
Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kulonprogo yang tidak mengubah rancangan DCT, di antaranya PDIP, PKB, Golkar, PAN,PPP, Demokrat, Nasdem, dan Garuda. Hidayatut mengatakan tahapan selanjutnya, KPU Kulonprogo melakukan verifikasi persyaratan dan menetapkan DCT.
"Kemarin ada instruksi atau surat edaran, bagi daerah yang mengalami kesulitan mengunggah atau ada gangguan pada aplikasi sistem pencalonan diperpanjang hingga 6 Oktober 2023. Parpol masih diberi kesempatan melakukan perubahan yang seharusnya berakhir pada 3 Oktober 2023," katanya.
Di Kulonprogo tidak ada persoalan tentang perubahan pada aplikasi sistem pencalonan (Silon). Namun KPU Kulonprogo tetap menunggu hingga 6 Oktober untuk mengantisipasi kegandaan setelah adanya sinkronisasi data.
"Setelah itu, kami melakukan verifikasi pascapengajuan perubahan persyaratan. Verifikasi dilakukan sampai 4 November dengan ditetapkannya DCT peserta Pemilu 2024," katanya. Hidayatut mengatakan setelah ditetapkan DCT, partai politik sudah tidak bisa lagi melakukan perubahan. "Sudah ada tidak ada perubahan DCT," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Dibuka Fungsional, Polda DIY Matangkan Rekayasa Lalin Tol Jogja-Solo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Strategi Bluebird Layani 8 Juta Pemudik di Jogja Selama Lebaran 2026
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- KPK Sita Lima Mobil Operasional dari Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai
- Komisi Yudisial Pantau Vonis 5 Tahun Kurir 2 Ton Sabu di PN Batam
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- Realisasi Belanja APBN di DIY Tembus Rp1,6 Triliun Awal 2026
- KPK Bongkar ART Jadi Direktur Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq
Advertisement
Advertisement






