Advertisement
28 WNI Korban TPPO di Kamboja Tiba di Tanah Air
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. - Antara/Indrianto.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 28 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Phnom Penh, Kamboja akhirnya tiba di Tanah Air.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), WNI korban tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno – Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 4 Oktober 2023 pukul 16.20 WIB.
Advertisement
“Mereka telah menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dengan hasil yang menyatakan bahwa mereka terindikasi sebagai korban TPPO,” tulis Kemenlu, dikutip Bisnis.com pada Kamis (5/10/2023).
Sebelumnya, 27 dari 28 orang WNI tersebut terindikasi mengalami eksploitasi oleh perusahaan online scamming di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.
Melalui koordinasi intens antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dengan kepolisian setempat, para korban dijemput dari sebuah penginapan di Poipet dan dipindahkan ke Kantor Department of Anti-Human Trafficking and Juvenile Protection, Kepolisian Pusat Phnom Penh, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kemudian, pada 14 Juli 2023 ke-27 orang WNI tersebut dipindahkan ke penampungan sementara di shelter yang dikelola sebuah lembaga, Caritas.
Pada 5 September 2023, Kepolisian Kamboja menyelamatkan 1 orang WNI lagi yang dulunya bekerja di perusahaan yang sama dengan ke-27 orang WNI di atas, tapi telah dipindahkan ke perusahaan online scamming lain di provinsi yang sama.
BACA JUGA: Seorang Warga Sleman Jadi Korban TPPO, Begini Modusnya
Dalam perkembangannya, Kementerian Sosial, Veteran dan Rehabilitasi Pemuda Kamboja mengirimkan surat kepada KBRI Phnom Penh yang berisi ke-28 orang WNI terindikasi sebagai korban TPPO. Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kamboja terkait status keimigrasian dan surat izin bagi ke-28 WNI yang akan dipulangkan.
Setibanya di Tanah Air, rencananya ke-28 korban akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Selain itu, mereka juga akan menjalani proses asesmen lanjutan oleh Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan penindakan lebih lanjut terhadap agen perekrut di Indonesia.
Sebagai informasi, Kamboja menjadi negara dengan tren peningkatan kasus WNI terkait online scamming tertinggi hingga 8 kali lipat dari 2021 ke 2022.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 24 Okt 2025
- 4 Platform Jual Beli Tokenized Stock, Bisa Trading 24 Jam
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Dosen UGM Nilai Dampak Potensi La Nina Perlu Disosialisasikan
- Jalur Bus Trans Jogja ke Malioboro, Bisa Bayar Pakai QRIS
Advertisement
Advertisement



