Tanggapi Respon NU dan Muhammadiyah Soal Rempang, Fraksi PKS: Batalkan Proyek!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sekahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menanggapi respon dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NI) dan Muhammadiyah terkait dengan konflik lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Menurutnya, bila dua Ormas Islam NU dan Muhammadiyah sudah kompak bersuara untuk isu yang sama, maka hal tersebut harus benar-benar mendapat perhatian serius dari Pemerintah.
Advertisement
“Di dunia hadits dikenal istilah ‘muttafaq ‘alaih’ bila dua perawi besar Bukhari dan Muslim menyampaikan hadits yang sama. Derajat hadits tersebut pun menjadi semakin kuat. Maka seperti itulah perumpamaan bila NU dan Muhammadiyah telah bersuara senada tentang peristiwa Rempang,” ujarnya dalam keterangan tertulis (18/9/2023).
Sebelumnya, Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan bahwa perampasan tanah rakyat yang yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambil alihan tanah tersebut oleh Pemerintah adalah haram.
Sementara itu, Muhammadiyah mengeluarkan 8 sikap yang di antaranya meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai proyek strategis nasional (PSN).
“Maka sikap dua Ormas Islam besar di Indonesia itu menjadi pemandu masyarakat atas simpang siur berita tentang Rempang yang beredar,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.
BACA JUGA: Redam Konflik, Ini Janji Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang
Aus juga mengingatkan bahwa NU dan Muhammadiyah juga pernah ‘muttafaq ‘alaih’ menolak perpres Miras pada 2021 lalu yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Perpres tersebut.
Dirinya juga menagih agar kini Jokowi pun tidak merampas tanah masyarakat dan adat secara semena-mena dan membatalkan rencana proyek Rempang Eco-City.
“Tindakan aparat yang represif jelas tidak sesuai dengan pancasila. Tidak adil, zalim dan biadab, serta membahayakan persatuan Indonesia. Investasi ini harus dihentikan demi menjaga keutuhan bangsa,” katanya.
Adapun, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim total nilai investasi yang akan diserap dari proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City ini mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Di pengembangan tahap awal, investor akan menggelontorkan kurang lebih Rp175 triliun.
"Kalau ini lepas, itu berarti potensi capaian PAD [pendapatan asli daerah] dan penciptaan lapangan pekerjaan untuk saudara-saudara kita di sini [Kepulauan Riau] akan hilang," jelasnya.
Sementara mengenai bentrok yang terjadi, dia meminta seluruh elemen pemerintahan akan menggunakan cara-cara yang lebih humanis dalam menghadapi masyarakat Pulau Rempang yang terdampak relokasi akibat proyek ini.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement