Advertisement

Promo November

Redam Konflik, Ini Janji Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang

Alifian Asmaaysi
Senin, 18 September 2023 - 09:27 WIB
Ujang Hasanudin
Redam Konflik, Ini Janji Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat teknis membahas relokasi warga Pulau Rempang yang juga dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Minggu (17/9 - 2023) / Dok. BP Batam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjanjikan bahwa proyek Rempang Eco-City bakal membawa dampak positif bagi masyarakat di sekitar Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi kepulauan Riau.

Dalam keterangannya, Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun rencana penyelesaian konflik di Pulau Rempang yang terbaik bagi seluruh pihak.

Advertisement

Bahlil juga menekankan, pada dasarnya seluruh rencana investasi termasuk di Pulau Rempang ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 

“Yakinlah ini [investasi] untuk kesejahteraan rakyat, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita relokasi dari pulau itu akan diberikan hak-haknya, dalam hal tanah,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Senin (18/9/2023). 

Seiring dengan hal tersebut, Menteri Bahlil mengimbau agar proses penanganan masalah di Pulau Rempang untuk dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan yang persuasif. 

“Tadi kami sudah melakukan kesepakatan-kesepakatan yang [kemudian] akan kita bicarakan dengan rakyat. Proses penanganan harus dilakukan secara soft. Tetap kita memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun di sana, kita harus lakukan komunikasi dengan baik,” jelas Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa relokasi warga Rempang harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Rencana deadline pendaftaran relokasi pada 20 September 2023. Sementara pengosongan pulau paling lambat pada 28 September 2023.

"Ini sekarang bukan persoalan tanggal, karena sudah diputuskan di awal. Tapi ini bagaimana yang terpenting cara komunikasi baik dengan warga disana. Mau cepat atau tidak, itu soal yang lain," tuturnya.

Menurut dia, investasi Xinyi senilai Rp175 triliun tersebut harus jadi. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah berkompetisi dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk menarik investasi asing.

Jadwal pengosongan pulau dan relokasi warga ke Pulau Galang harus dilakukan segera untuk meyakinkan investor asing, bahwa Indonesia berkomitmen penuh. Pabrik kaca milik Xinyi juga merupakan pabrik berpolusi, sehingga jika warga tidak segera direlokasi akan membahayakan kesehatannya.

"Kita ini sedang berkompetisi, karena global Foreign Direct Invesment (FDI) terbesar ada di negara tetangga. Ini kita rekrut investasi untuk buat lapangan kerja. Kalau kita tunggu terlalu lama, memang mereka mau menunggu kita. Kita butuh mereka, tapi kita juga harus hargai yang di dalam," ucapnya.

BACA JUGA: Demi Perebutan Investasi, Percepatan Proyek Pulau Rempang Dilakukan hingga Munculkan Konflik

Jika investasi ini melayang, maka akan menjadi kerugian besar. "Investasi ini total Rp300 triliun lebih. Tahap pertama sebesar Rp175 triliun. Ini investasi besar. Kalau lepas, maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan penciptaan lapangan kerja untuk orang disini akan hilang," paparnya.

Sehubungan dengan rencana pemerintah melakukan pemberian hak atas tanah bagi masyarakat di Pulau Rempang yang terdampak pembangunan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, melaporkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tanah seluas 500 hektare yang berlokasi di Pulau Galang.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto berharap, masyarakat terdampak pembangunan di Pulau Rempang yang sudah memenuhi syarat nantinya dapat diberikan Sertipikat Hak Milik atas tanah.

Hadi menegaskan bahwa Sertipikat Hak Milik yang nantinya diberikan oleh pemerintah tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut. 

"Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter,” kata Hadi. 

Untuk diketahui sebelumnya, proyek Rempang Eco-City telah masuk ke dalam daftar program startegis nasional (PSN) pada 2023. Namun, adanya perseteruan terkait lahan yang terjadi di Pulau Rempang, maka pembangunan belum dapat dilanjutkan pada saat ini.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa fokus utama PSN Rempang Eco City saat ini masih dipusatkan dalam upaya pembebasan lahan yang memicu konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.  

“Pokoknya kalau PSN sudah ditetapkan, tinggal mulainya nunggu lahan. Kalau pengadaan lahan belum selesai, gimana mau bangun?” ungkapnya.

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement