Advertisement
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Angka Keterwakilan Perempuan Kini Tidak Dibulatkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik pembulatan jumlah angka keterwakilan perempuan di parlemen terurai. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berkaitan dengan penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan di legislatif.
Uji materi itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrsi (Perludem) yang menggugat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Advertisement
"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA seperti dikutip dari Rilis Perkara Nomor 24 P/HUM/2023 yang diterima di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Putusan tersebut diputus pada Selasa (29/8/2023) oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dan selaku anggota majelis ialah Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Pasal yang dimohonkan uji materi itu mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan, yang dalam hal perhitungan itu menghasilkan angka pecahan.
"Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," demikian bunyi pasal tersebut.
Para pemohon menilai pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
BACA JUGA: Tarif Minimal Ojek Online Jogja Bakal Diatur dalam Peraturan Gubernur DIY
Oleh karena itu, para pemohon meminta pasal a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pembulatan ke atas dalam hal penghitungan menghasilkan angka pecahan.
Sebelumnya, para pemohon, yang terdiri atas Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib, mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke MA pada tanggal 5 Juni 2023.
Permohonan uji materi itu terdata masuk pada tanggal 13 Juni 2023 dan terdistribusi pada tanggal 7 Agustus 2023. Dengan demikian, proses pemutusan Perkara Nomor 24 P/HUM/2023 tersebut selama 23 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
Advertisement

Bawaslu Bantul Gandeng Pramuka Kuatkan Pengawasan Partisipatif
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
- Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Advertisement
Advertisement