89 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat di Bandara Soetta
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Ibadah haji oleh jemaah haji - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan kajian terkait dengan larangan ibadah haji lebih dari satu kali. Hal ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kajian khusus sedang disiapkan.
"Nanti biar ditindak lanjuti kementerian teknis, ada kajian khusus," kata Menko Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Menko Muhadjir mengatakan sejumlah pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan respon positif terkait wacana tersebut.
Adapun respons baik lainnya, kata dia, berasal dari Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ace Hasan Syadzily.
"Yang jelas kalau itu [haji tidak lebih dari satu kali] bisa dilakukan, akan memperpendek antrean. Kemudian juga dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang belum (haji)," ujar Menko Muhadjir.
Ia menegaskan para ulama hanya mewajibkan ibadah haji sebanyak satu kali saja. Menurutnya, ibadah haji lebih dari satu kali dapat menimbulkan dilema.
"Jadi bisa sunnah, tetapi akan mengambil hak orang lain yang belum pergi haji yang lebih wajib. Maka ya sebetulnya harus mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah," tuturnya.
BACA JUGA: Pemecatan Budiman Sudjatmiko Disebut Timbulkan Efek Domino
Alih-alih melakukan haji lebih dari satu kali, dia menganjurkan masyarakat untuk melakukan ibadah umrah yang sering disebut sebagai "haji kecil".
Sebelumnya, wacana larangan haji lebih dari satu kali dipaparkannya pada Jumat (25/8/2023) dengan mempertimbangkan data penyelenggaraan haji 2023, yang menunjukkan sebanyak 43,78% jemaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun.
Sedangkan jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia. Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jemaah haji bukan lansia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.