Pemerintah Siapkan Kajian Pelarangan Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan kajian terkait dengan larangan ibadah haji lebih dari satu kali. Hal ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kajian khusus sedang disiapkan.
"Nanti biar ditindak lanjuti kementerian teknis, ada kajian khusus," kata Menko Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Advertisement
Menko Muhadjir mengatakan sejumlah pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan respon positif terkait wacana tersebut.
Adapun respons baik lainnya, kata dia, berasal dari Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ace Hasan Syadzily.
"Yang jelas kalau itu [haji tidak lebih dari satu kali] bisa dilakukan, akan memperpendek antrean. Kemudian juga dapat memberikan kesempatan bagi mereka yang belum (haji)," ujar Menko Muhadjir.
Ia menegaskan para ulama hanya mewajibkan ibadah haji sebanyak satu kali saja. Menurutnya, ibadah haji lebih dari satu kali dapat menimbulkan dilema.
"Jadi bisa sunnah, tetapi akan mengambil hak orang lain yang belum pergi haji yang lebih wajib. Maka ya sebetulnya harus mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah," tuturnya.
BACA JUGA: Pemecatan Budiman Sudjatmiko Disebut Timbulkan Efek Domino
Alih-alih melakukan haji lebih dari satu kali, dia menganjurkan masyarakat untuk melakukan ibadah umrah yang sering disebut sebagai "haji kecil".
Sebelumnya, wacana larangan haji lebih dari satu kali dipaparkannya pada Jumat (25/8/2023) dengan mempertimbangkan data penyelenggaraan haji 2023, yang menunjukkan sebanyak 43,78% jemaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun.
Sedangkan jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia. Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jemaah haji bukan lansia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
Advertisement
Advertisement