Advertisement
Kronologi Polisi Tembak Polisi di Bogor, Diduga Ada Unsur Kelalaian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri membantah ada insiden penembakan dalam peristiwa tewasnya anggota Polri Bripda IDF di Cikeas Bogor.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan kejadian tersebut terjadi karena kelalaian dari rekannya.
Advertisement
Kronologinya, kata Aswin, pada saat salah satu anggota mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya kemudian tanpa disadari senjata itu meletus mengenai rekan di depannya.
"Peristiwanya bukan anggota menembak rekannya, tetapi kelalaian dimana pada saat mengeluarkan senjata dari tas nya, senjata tersebut meletus dan mengenai rekan di depannya," kata Aswin saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Dia juga mengamini bahwa dua pelaku yakni Bripda IMS, Bripka IG serta korban Bripda IDF merupakan anggota Densus 88. "Ketiganya anggota Densus 88," imbuhnya.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi, Warganet Tangkap Kejanggalan
Adapun, peristiwa kelalaian hingga meregang nyawa ini tengah ditangani oleh Densus dan Polres setempat. Dengan demikian begitu ada perkembangan informasi dia akan memberikan informasi secara detail.
"Detail peristiwa nya sedang didalami oleh penyidik Polres dan Densus 88. Nanti akan kami update selengkapnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan kronologi tindak pidana ini terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa Tindak Pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut, dalam kasus ini terdapat dua tersangka yang sudah diamankan yakni bripda berinisial IMS dan IG. Adapun, kata Ramadhan, kasus ini telah ditangani oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Reskrim untuk ditindak lanjuti.
Adapun, Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang melanggar ketentuan dan perundangan yang berlaku. "Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Peringati Hari Pariwisata Internasional, Masata DIY Angkat Isu Sampah
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- PBB Pinang Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
- Tekan Harga, Beras Untuk Operasi Pasar Bakal Ditambah Jadi 100.000 Ton
- Pengamat Ekonomi Sebut 3 Hal Ini Jadi Penyebab Harga Beras Sulit Turun
- Pembangunan IKN Hampir 40%, Erick Thohir: BUMN Kebut Proyek
- Johnny Plate Kembali Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS, Ada Surat Rahasia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Selain TikTok Shop, Impor Barang Murah Juga Resmi Dilarang
Advertisement
Advertisement