Advertisement
Kronologi Polisi Tembak Polisi di Bogor, Diduga Ada Unsur Kelalaian
senjata api, penembakan, pistol
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri membantah ada insiden penembakan dalam peristiwa tewasnya anggota Polri Bripda IDF di Cikeas Bogor.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan kejadian tersebut terjadi karena kelalaian dari rekannya.
Advertisement
Kronologinya, kata Aswin, pada saat salah satu anggota mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya kemudian tanpa disadari senjata itu meletus mengenai rekan di depannya.
"Peristiwanya bukan anggota menembak rekannya, tetapi kelalaian dimana pada saat mengeluarkan senjata dari tas nya, senjata tersebut meletus dan mengenai rekan di depannya," kata Aswin saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Dia juga mengamini bahwa dua pelaku yakni Bripda IMS, Bripka IG serta korban Bripda IDF merupakan anggota Densus 88. "Ketiganya anggota Densus 88," imbuhnya.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi di Rumah Polisi, Warganet Tangkap Kejanggalan
Adapun, peristiwa kelalaian hingga meregang nyawa ini tengah ditangani oleh Densus dan Polres setempat. Dengan demikian begitu ada perkembangan informasi dia akan memberikan informasi secara detail.
"Detail peristiwa nya sedang didalami oleh penyidik Polres dan Densus 88. Nanti akan kami update selengkapnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan kronologi tindak pidana ini terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa Tindak Pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut, dalam kasus ini terdapat dua tersangka yang sudah diamankan yakni bripda berinisial IMS dan IG. Adapun, kata Ramadhan, kasus ini telah ditangani oleh tim gabungan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Reskrim untuk ditindak lanjuti.
Adapun, Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang melanggar ketentuan dan perundangan yang berlaku. "Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 6 Januari 2026
- Jadwal dan Tarif DAMRI JogjaSemarang PP, 6 Januari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik, 6 Januari 2026
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026 M
Advertisement
Advertisement




