Advertisement
Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana BOS hingga Zakat, Polisi Periksa 3 Saksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pencucian uang oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi menganalisa dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU dalam perkara ini.
Advertisement
BACA JUGA : Bareskrim Polri Dalami Transaksi Keuangan Panji Gumilang
Ditemukan dugaan Panji Gumilang telah terindikasi melakukan tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) hingga pengelolaan Zakat. "Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang mengindikasi tindak pidana terkait Yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga tindak pidana terkait pengelolaan dana zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut, kata Ramadhan, kepolisian juga melakukan wawancara terhadap tiga orang saksi terkait penyaluran dana bos dan zakat di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.
"Selanjutnya juga telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses cara penyaluran dana tersebut untuk dugaan penyalahgunaan bos dan zakat juga," katanya.
BACA JUGA : Pekan Depan, Saksi Dimintai Klarifikasi Kasus Pencucian
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah telah melaporkan dugaan pencucian uang terkait kekayaan Yayasan Al Zaytun, dimana telah diblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi, ditambah sejumlah rekening lain yang terkait, antara lain rekening beberapa yayasan.
“Ditambah sisanya sampai 367 rekening. Itu kira-kira 60—70 rekening lain yang terkait dengan itu. Ada yayasan, yayasannya sendiri banyak. Nah, itu akan diperiksa demi ketertiban,” ujarnya.
Mahfud juga menyampaikan bahwa meskipun penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah ada sehingga dapat membuat Panji Gumilang menjadi tersangka, tetapi dia menegaskan segala proses terkait hukum tidak boleh dilakukan terburu-buru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement