Advertisement
Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana BOS hingga Zakat, Polisi Periksa 3 Saksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pencucian uang oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi menganalisa dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU dalam perkara ini.
Advertisement
BACA JUGA : Bareskrim Polri Dalami Transaksi Keuangan Panji Gumilang
Ditemukan dugaan Panji Gumilang telah terindikasi melakukan tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) hingga pengelolaan Zakat. "Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang mengindikasi tindak pidana terkait Yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga tindak pidana terkait pengelolaan dana zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut, kata Ramadhan, kepolisian juga melakukan wawancara terhadap tiga orang saksi terkait penyaluran dana bos dan zakat di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.
"Selanjutnya juga telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses cara penyaluran dana tersebut untuk dugaan penyalahgunaan bos dan zakat juga," katanya.
BACA JUGA : Pekan Depan, Saksi Dimintai Klarifikasi Kasus Pencucian
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah telah melaporkan dugaan pencucian uang terkait kekayaan Yayasan Al Zaytun, dimana telah diblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi, ditambah sejumlah rekening lain yang terkait, antara lain rekening beberapa yayasan.
“Ditambah sisanya sampai 367 rekening. Itu kira-kira 60—70 rekening lain yang terkait dengan itu. Ada yayasan, yayasannya sendiri banyak. Nah, itu akan diperiksa demi ketertiban,” ujarnya.
Mahfud juga menyampaikan bahwa meskipun penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah ada sehingga dapat membuat Panji Gumilang menjadi tersangka, tetapi dia menegaskan segala proses terkait hukum tidak boleh dilakukan terburu-buru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
Advertisement

Kawan Kompak Perkuat Dukungan untuk Pasien Psoriasis dan Vitiligo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement
Advertisement