Advertisement
Viral Weeding Anjing Jojo dan Luna Gunakan Adat Jawa, Ini Tanggapan Disbud DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pernikahan The Royal Wedding Jojo dan Luna (sepasang anjing Jojo dan Luna) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, yang viral di media sosial, menyita perhatian dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY.
BACA JUGA: Disbud DIY Luncurkan Buku Lampah Adat
Advertisement
Disbud DIY selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan & Pengembangan Kebudayaan, menyatakan sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuannya atas atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Pernyataan ini diunggah oleh akun media sosial Instagram @dinaskebudayaandiy, Rabu (19/7/2023).
"Upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UURI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan," tulis akun tersebut.
"Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017. Selain itu, di dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020," lanjut akun tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang," jelasnya.
"Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat / tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY," papar akun tersebut.
"Pada intinya, manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannnya. Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur kita dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik,"ungkap akun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Apiku, Komunitas Bentukan Bawaslu Kulonprogo untuk Pengawasan Pemilu
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Johnny Plate Kembali Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS, Ada Surat Rahasia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Selain TikTok Shop, Impor Barang Murah Juga Resmi Dilarang
- JK Tolak Usul BNPT Awasi Masjid untuk Cegah Radikalisme, Ini Alasannya
- OJK Sebut Industri Leasing Bisa Masuk Peluang Bursa Karbon
- Konflik Armenia-Azerbaijan: 19.000 Orang di Nagorno-Karabakh Mengungsi
- Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK Dinilai Hanya Cari Panggung
Advertisement
Advertisement