Advertisement
Status Uang Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS Kominfo Terus Dikejar Kejagung
Dolar Amerika Serikat - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang senilai US$1,8 juta atau setara Rp27 miliar dari Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Namun status uang terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu masih didalami.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan status hukum uang Rp27 miliar tersebut belum jelas, apakah sebagai alat bukti, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan.
Advertisement
“Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Kuntadi menjelaskan, pihaknya perlu mendudukkan status hukum uang tersebut, karena perlakuan dan dampak hukumnya berbeda-beda apakah uang penyerahan, temuan atau alat bukti.
Oleh karena itu pihaknya meminta keterangan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan untuk menggali asal-usul uang tersebut.
BACA JUGA: Bupati Bantul Bersiap Memperbanyak Perbanyak TPST Level Kabupaten
“Tanpa kejelasan asal-usul, kaitannya dengan perkara ini maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukkan dengan begitu saja,” kata Kuntadi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail hari ini, lanjut Kuntadi, pihaknya mendapatkan informasi uang US$1,8 juta tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial S.
“Bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S, tapi latar belakang dan hasilnya antara lain bahwa kata dia sampai hari ini kami tidak tahu,” kata Kuntadi.
Untuk itu, kata Kuntadi, pihaknya pun melakukan pemeriksaan di Kantor Maqdir Ismail di Kemang untuk mencari alat bukti terkait siapa pihak yang telah menyerahkan uang tersebut.
Sedangkan, Maqdir Ismail ditemui usai pemeriksaan dan penyerahan uang Rp27 miliar tersebut mengatakan penyerahan uang tersebut sebagai itikad baik kliennya Irwan Hermawan dalam membuat terang perkara mega korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Ia menyebut, uang yang ia serahkan senilai 1,8 juta USD bila dikonversi dengan kurs rupiah Rp15.000 lebih dari Rp27 miliar nominalnya.
Uang tersebut, lanjut Maqdir diterima oleh pihaknya dari pihak yang berniat untuk membantu kliennya Irwan Hermawan dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
“Orang itu tidak menyebut sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” kata Maqdir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- China Larang Agen AI OpenClaw di Instansi Pemerintah, Ini Alasannya
- Restrukturisasi TikTok AS Disebut Libatkan Biaya Rp170 Triliun
- Dubai Kini Sepi di Tengah Ketegangan Kawasan
- Saham Meta Turun 23 Persen, Isu PHK 20 Persen Karyawan Mencuat
- KPK Ungkap Permintaan Rp515 Juta untuk THR Forkopimda di Cilacap
- Arsenal Tak Terbendung, Kalahkan Everton dan Jauhi Manchester City
- Target Pemerasan Rp750 Juta, Bupati Cilacap Kantongi Rp610 Juta
Advertisement
Advertisement








