Advertisement
2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Arab Saudi telah menginformasikan besaran kuota haji Indonesia pada 2024 yakni sebanyak 221.000 jemaah.
Informasi tersebut disampaikan melalui surat yang diserahkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Advertisement
BACA JUGA: DIY Dapat Tambahan Kuota Haji 102 Orang
Surat pemberitahuan kuota haji tahun depan itu diberikan usai Haflat al-Haj al-Khitamy 1444 H, 30 Juni 2023. Perayaan atas selesainya penyelenggaraan ibadah haji ini berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah.
"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menginformasikan kuota Haji 2024 ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Tahun depan, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya, Senin (3/7/2023).
Selain itu, pemerintah Arab Saudi mengumumkan tahapan penyelenggaraan ibadah Haji 1445 H/2024 M. Hal itu meliputi beberapa tahapan berikut yakni 30 Juni 2023 untuk penyerahan dokumen pekerjaan dan pengumuman kuota haji 1445 H.
Selanjutnya, 16 September 2023 untuk tahapan rapat persiapan, pembukaan e-hajj untuk input data, pengumuman daftar perusahaan yang mendapat izin, pembukaan kontrak penerbangan, aktivasi rekening di e-hajj
Tahapan selanjutnya, adalah 4 November 2023, penyelesaian rapat-rapat persiapan dan paket pelayanan, 8 Januari 2024 tahapan simposium dan pameran pelayanan haji dan umrah, dilanjutkan dengan tahapan penyelesaian semua kontrak akomodasi dan layanan Masyair pada 24 Februari 2024.
Sementara itu, tahapan awal proses penerbitan visa dimulai pada 1 Maret 2024, dan dilanjutkan dengan penutupan e Hajj dan penerbitan visa pada 29 April 2024.
Awal kedatangan jemaah haji dijadwalkan sudah dapat dimulai pada 9 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Kementerian PPPA Prihatin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNU Gorontalo
- Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang
- Empat Orang Teruka Akibat Gempa Bumi di Garut
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
- Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Advertisement
Advertisement