Advertisement
Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat

Advertisement
JAKARTA—Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mempersiapkan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mempersiapkan Peraturan OJK dengan target Indonesia bisa memulai perdagangan karbon melalui bursa pada September 2023. Namun hingga saat ini, OJK juga belum menentukan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon tersebut.
Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Yoyok Prasetyo selaku Pengamat Ekonomi dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara Bandung melalui rilis yang diterima Harianjogja.com mengatakan, “Hadirnya Bursa Karbon di Indonesia tentunya akan menjadi angin segar dalam ekosistem green economy di Indonesia. Indonesia memiliki hutan tropis yang luas, dan tentunya ini akan menjadi keuntungan dibandingkan negara-negara lain. Dengan dilakukannya perdagangan karbon melalui bursa, perdagangan akan transparan karena prinsip dasar perdagangan di bursa karbon adalah penemuan harga dari penjual dan pembeli.”
Advertisement
Menurutnya yang perlu mendapat perhatian adalah siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon ini. Hal ini karena karekteristik obyek yang akan diperdagangkan di bursa tersebut. "Seperti kita tahu, Indonesia saat ini ada 2 jenis bursa, yaitu bursa efek dan bursa komoditas yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda," katanya.
Terkait bursa karbon, bursa ini akan memiliki kemiripan karakteristik dengan bursa komoditas. Hal ini tentunya menjadi kesempatan bagi bursa komoditas untuk menjadi penyelenggara bursa karbon ini.
"Intinya adalah adanya kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Memang secara aturan UU PPSK disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat ijin usaha OJK. Namun tidak dijelaskan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa," sambung Yoyok.
Hadirnya Bursa Karbon di Indonesia sendiri bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli karbon. Pembentukan bursa karbon ini selaras dengan target pemerintah Indonesia yang telah menetapkan Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mencapai penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan upaya sendiri, atau hingga 41% dengan dukungan eksternal di tahun 2030. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement