Advertisement
Aset BLBI Senilai Rp185 T Dihibahkan ke Polri, BIN, hingga BNN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Aset properti eks BLBI berupa tanah seluaa 226,8 hektare, senilai Rp1,85 triliun dihibahkan kepada 14 kementerian/lembaga, mulai dari Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain itu, tiga pemerintah daerah juga mendapatkan hibah aset tersebut.
Perinciannya, hibah kepada tiga pemerintah daerah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Banten, Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan. Aset yang diberikan berupa tanah seluas 142,1 hektar dengan nilai Rp639,49 miliar.
Advertisement
Untuk Pemprov Jawa Barat, hibah aset eks BLBI tersebut akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata West Java Creative Forest.
BACA JUGA: Aset Debitur BLBI Disita Satgas, Segini Nilainya
Sementara itu, untuk penetapan status penggunaan (PSP) kepada 14 kementerian/lembaga, diberikan kepada Bawaslu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Polri, BIN, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya, terdapat Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPU, LPSK, Komisi Yudisial, BNN, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Seluruhnya memperoleh hibah tanah seluas 84,7 hektar dengan total nilai mencapai Rp1,21 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyampaikan bahwa aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten, seperti Surabaya, Kabupaten Malang, Medan, Padang, hingga Jakarta.
“Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada kementerian/lembaga adalah tanah seluas 9 hektar untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri,” ujarnya dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Rionald mengatakan utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat.
“Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving,” kata Rionald.
Sementara itu, pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset juga merupakan bagian dari percepatan penyelesaian hak tagih dana BLBI.
Untuk itu, kata Rionald, Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari obligor aset eks BLBI dan memastikan pihak manapun tidak mengambil hak negara.
BACA JUGA: Dari Target Rp110 Triliun Duit Kasus BLBI, Satgas Baru Raih Pengembalian Dana Rp28,53 T
Berdasarkan data Kemenkeu sampai dengan 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah memperoleh aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektar dan estimasi nilai sebesar Rp30,659 triliun.
Jumlah itu terdiri dalam bentuk uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,11 triliun, penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp14,77 triliun.
Selain itu, penguasaan fisik aset properti membukukan nilai Rp9,27 triliun, dan penyerahan aset kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sebesar Rp3 triliun, selanjutnya Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai mencapai Rp2,49 triliun.
Perolehan pengembalian dana yang dibukukan Satgas BLBI ini sedikitnya baru memenuhi 30 persen dari target Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yakni Rp110,45 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Akhirnya DPUP-ESDM DIY Mulai Sosialisasi Normalisasi Tanjakan Clongop Pekan Depan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
Advertisement
Advertisement