Dari Target Rp110 Triliun Duit Kasus BLBI, Satgas Baru Raih Pengembalian Dana Rp28,53 T
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengumpulkan total nilai pengembalian dana sebesar Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023.
Di tengah masa tugas yang berakhir tahun ini, perolehan dari kasus BLBI tersebut baru mencapai 25,83 persen dari target Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yakni Rp110,45 triliun.
Advertisement
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memerinci aset dalam bentuk uang untuk kas negara mencapai Rp1,05 triliun, sedangkan dalam bentuk sitaan barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sekitar Rp13,73 triliun.
Selain itu, penguasaan aset properti mencapai Rp8,5 triliun, kemudian Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian dan lembaga sebesar Rp2,7 triliun, dan yang dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai senilai Rp2,4 triliun.
“Ini adalah laporan mengenai capaian Satgas BLBI sampai dengan 25 Maret 2023," kata Rionald saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, pada Selasa (28/3/2023).
Satgas BLBI berencana memanggil 22 obligor dan 50 debitur prioritas pada tahun ini dengan nilai utang Rp69,37 triliun. Jumlah ini di luar utang valuta asing yang dimiliki debitur/obligor.
Rionald menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar para obligor dan debitur, serta menyelesaikan beberapa aset properti melalui penguasaan fisik ataupun penetapan status PSP, hibah atau lelang, dan menjadikan sebagai PMN.
BACA JUGA: Lahan di Peta Tol Jogja Bawen Bertambah, 7 Kalurahan Diidentifikasi
Baru-baru ini, Satgas BLBI kembali memanggil bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan terkait utang BLBI senilai Rp32,8 triliun dan US$3,9 miliar atau Rp59,2 triliun kurs Rp15.155 per dolar AS. Utang Marimutu jika digabungkan senilai Rp92 triliun.
Rionald dalam pengumuman yang dipublikasikan harian Bisnis Indonesia Senin (27/3/2023) memerinci total outstanding tagihan kepada Marimutu tersebut terdiri dari kewajibannya sebagai obligor Bank Putra Multikarsa senilai Rp790,5 miliar.
Selanjutnya utang Grup Texmaco Rp31,7 miliar dan US$3,9 miliar, utang PT Jaewon Jaya Indonesia senilai Rp147,7 miliar, serta utang PT Super Mitory Utama senilai Rp145,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Advertisement