Advertisement

Dari Target Rp110 Triliun Duit Kasus BLBI, Satgas Baru Raih Pengembalian Dana Rp28,53 T

Dionisio Damara
Selasa, 28 Maret 2023 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Dari Target Rp110 Triliun Duit Kasus BLBI, Satgas Baru Raih Pengembalian Dana Rp28,53 T Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset-aset tanah milik PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group, dengan estimasi total nilai Rp74,3 miliar. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengumpulkan total nilai pengembalian dana sebesar Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. 

Di tengah masa tugas yang berakhir tahun ini, perolehan dari kasus BLBI tersebut baru mencapai 25,83 persen dari target Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 yakni Rp110,45 triliun.

Advertisement

Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban memerinci aset dalam bentuk uang untuk kas negara mencapai Rp1,05 triliun, sedangkan dalam bentuk sitaan barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sekitar Rp13,73 triliun.

Selain itu, penguasaan aset properti mencapai Rp8,5 triliun, kemudian Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian dan lembaga sebesar Rp2,7 triliun, dan yang dijadikan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai senilai Rp2,4 triliun.

“Ini adalah laporan mengenai capaian Satgas BLBI sampai dengan 25 Maret 2023," kata Rionald saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, pada Selasa (28/3/2023).

Satgas BLBI berencana memanggil 22 obligor dan 50 debitur prioritas pada tahun ini dengan nilai utang Rp69,37 triliun. Jumlah ini di luar utang valuta asing yang dimiliki debitur/obligor.  

Rionald menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengejar para obligor dan debitur, serta menyelesaikan beberapa aset properti melalui penguasaan fisik ataupun penetapan status PSP, hibah atau lelang, dan menjadikan sebagai PMN.  

BACA JUGA: Lahan di Peta Tol Jogja Bawen Bertambah, 7 Kalurahan Diidentifikasi

Baru-baru ini, Satgas BLBI kembali memanggil bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan terkait utang BLBI senilai Rp32,8 triliun dan US$3,9 miliar atau Rp59,2 triliun kurs Rp15.155 per dolar AS. Utang Marimutu jika digabungkan senilai Rp92 triliun. 

Rionald dalam pengumuman yang dipublikasikan harian Bisnis Indonesia Senin (27/3/2023) memerinci total outstanding tagihan kepada Marimutu tersebut terdiri dari kewajibannya sebagai obligor Bank Putra Multikarsa senilai Rp790,5 miliar. 

Selanjutnya utang Grup Texmaco Rp31,7 miliar dan US$3,9 miliar, utang PT Jaewon Jaya Indonesia senilai Rp147,7 miliar, serta utang PT Super Mitory Utama senilai Rp145,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harian Jogja Online, Kamis 2 Mei 2024, Persoalan Sampah di Jogja hingga Peringatan May Day 2024

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement