Advertisement

DPR Mengancam Mahkamah Konstitusi Jika Putuskan Sistem Baru Pemilu

Newswire
Rabu, 31 Mei 2023 - 09:07 WIB
Maya Herawati
DPR Mengancam Mahkamah Konstitusi Jika Putuskan Sistem Baru Pemilu Ilustrasi Pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah fraksi di DPR mengancam Mahkamah Konstitusi (MK) jika lembaga tersebut memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.

Delapan dari sembilan fraksi yang ada di parlemen atau DPR RI menyatakan anggaran MK akan terpengaruh apabila lembaga penjaga konstitusi itu memutuskan sistem pemilu proposional tertutup diberlakukan pada Pemilu 2024. MK dalam waktu dekat akan memutuskan perkara uji materi sistem pemilu.

Advertisement

Belakangan, MK diisukan akan menerima gugatan untuk penerapan sistem pemilu proposional tertutup, bukan terbuka seperti yang berlaku sekarang. Delapan fraksi parpol DPR bertemu untuk mmbahas isu tersebut di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Hasilnya mereka sepakat meminta MK tak mengubah sistem pemilu. Delapan fraksi itu meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hanya PDI Perjuangan (PDIP) parpol perlemen yang tak ikut karena fraksi tersebut mendukung penerapan sistem pemilu proposional tertutup.

BACA JUGA: Lakukan Penganiayaan di Kawasan Umbulharjo, Puluhan Remaja Diamankan

Perwakilan fraksi Partai Gerindra DPR, Habiburokhman, mengatakan jika MK tak mengindahkan suara mayoritas fraksi di parlemen, parpolnya juga akan menggunakan kewenangan budgeting atau penganggaran ke MK. "Apabila MK berkeras memutus ini [sistem pemilu proposional tertutup], kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers delapan fraksi parpol DPR.

Ia mengaku bukan ingin mengadu kekuasaan DPR dengan MK. Anggota Komisi III DPR ini ingin menyatakan parlemen juga punya kewenangan yang tak boleh diremehkan.

Habiburokhman menambahkan saat ini Komisi III sedang merevisi Undang -Undang MK. DPR ingin memperbaiki batasan aturan yang boleh diputuskan oleh MK. "Kalau perlu Undang-Undang MK kami ubah. Kalau perlu wewenangnya kami cabut. Akan kami perbaiki supaya tidak terjadi lagi," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement