Selain Dadan, Sony Sanjaya dan Lodewyk Juga Tersangka Korupsi MBG
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Ilustrasi Pemilu - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah fraksi di DPR mengancam Mahkamah Konstitusi (MK) jika lembaga tersebut memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
Delapan dari sembilan fraksi yang ada di parlemen atau DPR RI menyatakan anggaran MK akan terpengaruh apabila lembaga penjaga konstitusi itu memutuskan sistem pemilu proposional tertutup diberlakukan pada Pemilu 2024. MK dalam waktu dekat akan memutuskan perkara uji materi sistem pemilu.
Belakangan, MK diisukan akan menerima gugatan untuk penerapan sistem pemilu proposional tertutup, bukan terbuka seperti yang berlaku sekarang. Delapan fraksi parpol DPR bertemu untuk mmbahas isu tersebut di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).
Hasilnya mereka sepakat meminta MK tak mengubah sistem pemilu. Delapan fraksi itu meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hanya PDI Perjuangan (PDIP) parpol perlemen yang tak ikut karena fraksi tersebut mendukung penerapan sistem pemilu proposional tertutup.
BACA JUGA: Lakukan Penganiayaan di Kawasan Umbulharjo, Puluhan Remaja Diamankan
Perwakilan fraksi Partai Gerindra DPR, Habiburokhman, mengatakan jika MK tak mengindahkan suara mayoritas fraksi di parlemen, parpolnya juga akan menggunakan kewenangan budgeting atau penganggaran ke MK. "Apabila MK berkeras memutus ini [sistem pemilu proposional tertutup], kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers delapan fraksi parpol DPR.
Ia mengaku bukan ingin mengadu kekuasaan DPR dengan MK. Anggota Komisi III DPR ini ingin menyatakan parlemen juga punya kewenangan yang tak boleh diremehkan.
Habiburokhman menambahkan saat ini Komisi III sedang merevisi Undang -Undang MK. DPR ingin memperbaiki batasan aturan yang boleh diputuskan oleh MK. "Kalau perlu Undang-Undang MK kami ubah. Kalau perlu wewenangnya kami cabut. Akan kami perbaiki supaya tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
KPK menduga Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Dirjen Imigrasi. Nilai dugaan aliran dana dalam kasus KITAS-KITAP disebut mencapai ratusan
Piala Dunia 2026 diwarnai 310 pemain diaspora. Curacao menjadi tim dengan pemain kelahiran luar negeri terbanyak, sementara delapan negara memakai skuad lokal p
ChatGPT menembus 1 miliar pengguna aktif bulanan hanya dalam tiga tahun. Dominasi OpenAI mulai mendapat tantangan dari Claude dan pemain AI lainnya.
Survei UKG memprediksi Piala Dunia 2026 dapat menggerus produktivitas kerja global hingga Rp275 triliun akibat absensi dan fenomena presenteeism.
Rupiah melemah hingga Rp18.015 per dolar AS pada perdagangan Kamis. BI diperkirakan meningkatkan intervensi di tengah tekanan global dan penguatan dolar AS.