Usulan KPK Tangani Perkara Eks Jampidsus Dinilai Masih Terlalu Dini
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Kendaraan listrik - Ilustrasi freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik ditetapkan nol persen. Namun pajak nol persen ini hanya khusus motor dan mobil listrik yang baterainya milik pribadi.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2023 dalam Pasal 10 nomor 1.
"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen [nol persen] dari dasar pengenaan PKB," dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Senin (29/5/2023).
Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai. Sementara untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.
Hadirnya regulasi ini, sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
Misalnya seperti kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.
BACA JUGA: Resmi! Ini Harga Tiket Indonesia vs Argentina, Termurah Rp600.000
Bantuan tersebut bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Sementara itu, bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10%.
Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, untuk menekan emisi karbon pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik.
Pemerintah berkomitmen untuk memensiunkan dini PLTU dengan total kapasitas 9,2 gigawatt (GW) sebelum 2030 dan menggantinya dengan energi baru dan terbarukan (EBT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ketua KPK menyatakan masih terlalu dini membahas pengambilalihan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Mekanisme supervisi tetap mengikuti aturan.
Disdikpora Bantul memetakan 22 sekolah yang kekurangan murid pada 2026/2027. Regrouping dikaji setelah evaluasi MPLS selesai.
Psikolog Vera Itabiliana membagikan tips membantu anak beradaptasi di sekolah baru serta pentingnya peran orang tua dan guru saat MPLS.
Komdigi mencatat 6,8 juta warga telah registrasi kartu SIM biometrik pada Januari-Juli 2026 untuk mencegah penyalahgunaan NIK dan kejahatan digital.
PKB DIY menggelar aksi Green Party di Kulon Progo saat Harlah ke-28 melalui pembagian sembako, pelatihan eco printing, dan edukasi lingkungan.
BPOM menemukan 14 kosmetik berbahaya mengandung merkuri, hidrokuinon hingga asam retinoat. Berikut daftar produk dan risiko kesehatannya.