Advertisement

Lupa Perpanjang Izin Tinggal akibat Asyik Berlibur, WNA Dideportasi

Newswire
Sabtu, 20 Mei 2023 - 20:47 WIB
Maya Herawati
Lupa Perpanjang Izin Tinggal akibat Asyik Berlibur, WNA Dideportasi Petugas Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Australia akibat melebihi masa izin tinggal di Bali, Sabtu (20/5/2023). Antara - HO/Imigrasi Ngurah Rai 

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR—Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia yang lupa izin tinggalnya habis akibat keasyikan berlibur di Pulau Dewata.

"Dalam pemeriksaan, dia mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay [lebihi masa izin tinggal]," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar, Sabtu (20/5/2023)

Advertisement

Warga asing berinisial MB itu dideportasi pada hari Kamis (18/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpangi pesawat Jetstar dengan nomor penerbangan JQ-38 tujuan Sydney.

Sugito menjelaskan pria lanjut usia (lansia) berumur 72 tahun itu melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari.

Berdasarkan catatan Imigrasi, MB masuk ke Bali menggunakan fasilitas visa on rrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan pada 6 Februari 2023. Ia seharusnya kembali ke negeri kanguru itu pada tanggal 7 Maret 2023.

BACA JUGA: Warga DIY Cenderung Tidak Konsumtif, BPS: Pengaruhi Penghitungan Kemiskinan

"Ia mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia. MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia, namun hanya tinggal kurang dari 1 bulan," imbuh Sugito.

Imigrasi mengenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada MB dengan tindakan deportasi dan penangkalan.

"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," kata dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, saat ini terdapat 92 negara subjek yang mendapatkan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan atau VoA, salah satunya Australia.

Visa on arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia, dan dapat diperpanjang satu kali. Namun, tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

Adapun syarat mengajukan VOA adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Selain itu, membayar biaya VoA sebesar Rp500.000 per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement