Advertisement
Lupa Perpanjang Izin Tinggal akibat Asyik Berlibur, WNA Dideportasi
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia yang lupa izin tinggalnya habis akibat keasyikan berlibur di Pulau Dewata.
"Dalam pemeriksaan, dia mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay [lebihi masa izin tinggal]," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar, Sabtu (20/5/2023)
Advertisement
Warga asing berinisial MB itu dideportasi pada hari Kamis (18/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpangi pesawat Jetstar dengan nomor penerbangan JQ-38 tujuan Sydney.
Sugito menjelaskan pria lanjut usia (lansia) berumur 72 tahun itu melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari.
Berdasarkan catatan Imigrasi, MB masuk ke Bali menggunakan fasilitas visa on rrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan pada 6 Februari 2023. Ia seharusnya kembali ke negeri kanguru itu pada tanggal 7 Maret 2023.
BACA JUGA: Warga DIY Cenderung Tidak Konsumtif, BPS: Pengaruhi Penghitungan Kemiskinan
"Ia mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia. MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia, namun hanya tinggal kurang dari 1 bulan," imbuh Sugito.
Imigrasi mengenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada MB dengan tindakan deportasi dan penangkalan.
"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," kata dia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, saat ini terdapat 92 negara subjek yang mendapatkan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan atau VoA, salah satunya Australia.
Visa on arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia, dan dapat diperpanjang satu kali. Namun, tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
Adapun syarat mengajukan VOA adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Selain itu, membayar biaya VoA sebesar Rp500.000 per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Jadwalnya
- Gerindra Sebut Prabowo Mulai Panggil Calon Menteri pada Senin dan Selasa Ini
- Alasan Polda NTT Pecat Rudy Soik Setelah Mengungkap Penyelundupan BBM
- Industri Koran di California Meredup, Google Bakal Gelontorkan Rp1,7 Triliun
- Polisi Tangkap Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 15 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- PSSI Bantah Kabar Belum Layangkan Protes Resmi ke AFC
- Anies Baswedan Beri Kuliah Umum Tentang Demokrasi di Universitas Merdeka Madiun
- Gempa Guncang Papua dan Sulut Nyaris Bersamaan
- Kementerian PUPR: Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Jadi Karya Anak Bangsa
- Prediksi Cuaca BMKG Senin 14 Oktober 2024: Hujan Petir Melanda Sejumlah Daerah
- 15 Ribu Polisi Disiagakan Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran
- Presiden Jokowi Peroleh Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri
Advertisement
Advertisement