Advertisement
Lupa Perpanjang Izin Tinggal akibat Asyik Berlibur, WNA Dideportasi
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Australia akibat melebihi masa izin tinggal di Bali, Sabtu (20/5/2023). Antara - HO/Imigrasi Ngurah RaiÂ
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia yang lupa izin tinggalnya habis akibat keasyikan berlibur di Pulau Dewata.
"Dalam pemeriksaan, dia mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay [lebihi masa izin tinggal]," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar, Sabtu (20/5/2023)
Advertisement
Warga asing berinisial MB itu dideportasi pada hari Kamis (18/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpangi pesawat Jetstar dengan nomor penerbangan JQ-38 tujuan Sydney.
Sugito menjelaskan pria lanjut usia (lansia) berumur 72 tahun itu melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari.
Berdasarkan catatan Imigrasi, MB masuk ke Bali menggunakan fasilitas visa on rrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan pada 6 Februari 2023. Ia seharusnya kembali ke negeri kanguru itu pada tanggal 7 Maret 2023.
BACA JUGA: Warga DIY Cenderung Tidak Konsumtif, BPS: Pengaruhi Penghitungan Kemiskinan
"Ia mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia. MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia, namun hanya tinggal kurang dari 1 bulan," imbuh Sugito.
Imigrasi mengenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada MB dengan tindakan deportasi dan penangkalan.
"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," kata dia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, saat ini terdapat 92 negara subjek yang mendapatkan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan atau VoA, salah satunya Australia.
Visa on arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia, dan dapat diperpanjang satu kali. Namun, tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
Adapun syarat mengajukan VOA adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Selain itu, membayar biaya VoA sebesar Rp500.000 per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Pemda DIY Perkuat Sosialisasi Coretax untuk ASN dan Wajib Pajak
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Jogja Terbaru, Selasa 30 Desember 2025
- Aksi Buruh di Monas Hari Ini, 2.617 Personel Gabungan Dikerahkan
- Judul Raperda Pariwisata Diubah, DPRD DIY Angkat Suara
- Cek Lengkap Rute dan Tarif Terbaru Trans Jogja
- Polres Bantul Ungkap 125 Kasus Narkoba Selama 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 30 Desember 2025
- Trump Sebut Serangan AS Lumpuhkan Jalur Narkoba Venezuela
Advertisement
Advertisement



