Advertisement
Lupa Perpanjang Izin Tinggal akibat Asyik Berlibur, WNA Dideportasi
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Australia akibat melebihi masa izin tinggal di Bali, Sabtu (20/5/2023). Antara - HO/Imigrasi Ngurah RaiÂ
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Australia yang lupa izin tinggalnya habis akibat keasyikan berlibur di Pulau Dewata.
"Dalam pemeriksaan, dia mengaku tidak menyangka jika dirinya overstay [lebihi masa izin tinggal]," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Sugito di Denpasar, Sabtu (20/5/2023)
Advertisement
Warga asing berinisial MB itu dideportasi pada hari Kamis (18/5) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpangi pesawat Jetstar dengan nomor penerbangan JQ-38 tujuan Sydney.
Sugito menjelaskan pria lanjut usia (lansia) berumur 72 tahun itu melebihi masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari.
Berdasarkan catatan Imigrasi, MB masuk ke Bali menggunakan fasilitas visa on rrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan pada 6 Februari 2023. Ia seharusnya kembali ke negeri kanguru itu pada tanggal 7 Maret 2023.
BACA JUGA: Warga DIY Cenderung Tidak Konsumtif, BPS: Pengaruhi Penghitungan Kemiskinan
"Ia mengira bisa tinggal selama 3 bulan di Indonesia. MB mengatakan dirinya sering datang ke Indonesia, namun hanya tinggal kurang dari 1 bulan," imbuh Sugito.
Imigrasi mengenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada MB dengan tindakan deportasi dan penangkalan.
"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," kata dia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, saat ini terdapat 92 negara subjek yang mendapatkan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan atau VoA, salah satunya Australia.
Visa on arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia, dan dapat diperpanjang satu kali. Namun, tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
Adapun syarat mengajukan VOA adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Selain itu, membayar biaya VoA sebesar Rp500.000 per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- AMSIH HHRMA Gelar Kejuaraan Bulu Tangkis di Jogja, Ini Tujuannya
- Tewaskan Satu Keluarga di Sragen, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Solo
- P3J Gelar Touring Nasional de Gunungkidul di Hari Sumpah Pemuda
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Komisi A DPRD DIY Dorong Optimalisasi Layanan Adminduk di Sleman
- Tim TAA Polda DIY Diterjunkan untuk Usut Kecelakaan Maut di Rongkop
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
Advertisement
Advertisement




