Advertisement
APTI Beri Respons soal RUU Kesehatan Sejajarkan Tembakau dengan Narkotika
![APTI Beri Respons soal RUU Kesehatan Sejajarkan Tembakau dengan Narkotika](https://img.harianjogja.com/posts/2023/05/15/1135409/tembakau-lahan-pertanian-antara.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengelompokkan hasil tembakau dengan narkotika. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) buka suara terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 154 ayat 3 yang mengelompokkan hasil tembakau dengan narkotika.
Pasal 154 ayat 3 RUU Kesehatan berbunyi, zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Advertisement
Ketua APTI Agus Parmuji menuturkan, pihaknya menolak dengan tegas Pasal 154 ayat 3 tersebut. Pasal tersebut dinilai berpotensi mematikan industri tembakau.
“Memang kami melihat sebuah paksaan yang dari regulasi digulirkan, ini bisa mematikan pertembakauan yang di dalamnya ada industri juga petani,” kata Agus Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, di luar pekerja industri tembakau, ada sebanyak 6,1 juta petani tembakau di Indonesia yang bergantung pada sektor pertembakauan dan nantinya dapat terancam dengan digulirkannya regulasi ini.
Terlebih selama ini, kata Agus, petani tembakau dalam negeri hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan industri tembakau dan tidak mengekspor tembakau ke luar negeri.
BACA JUGA: Kabar Baik, Kemenag Memperpanjang Pelunasan Biaya Haji
“Anggota kami itu 6,1 juta tersebar di seluruh Indonesia. Spesifik tembakau Indonesia ini tidak dimiliki oleh negara lain dan kami hanya memasok untuk produksi dalam negeri saja untuk memenuhi kebutuhan industri tembakau nasional. Makanya ketika industri dipukul, kami ikut hancur,” jelas Agus.
Selain berpotensi mematikan industri tembakau serta petani yang bergantung pada industri tersebut, menurutnya, pasal ini ambigu dan akan menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami menolak dengan tegas Pasal 154 ayat 3 yang mengelompokan atau menyetarakan tembakau dengan narkoba, bisa menimbulkan asumsi-asumsi yang merugikan, makanya harus dipertimbangkan kembali ini,” tambah Agus.
Agus menyebut, Pasal 154 ayat 3 ini bisa menimbulkan asumsi pelarangan tembakau secara tegas lantaran disamakan dengan narkotika sebagai zat adiktif, atau justru sebaliknya, melegalkan narkotika karena dikelompokkan dengan tembakau.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga telah menyatakan sikap keberatan terhadap Pasal 154 RUU Kesehatan ini.
Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk mempertimbangkan kembali pengelompokan tembakau dengan narkotika dalam RUU Kesehatan tersebut.
Menurutnya, pengelompokan tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman publik dan menganggap tembakau sama atau setara dengan narkotika. “Kami memang sudah melakukan komunikasi, sudah mendiskusikan untuk mempertimbangkan kembali pengelompokan tersebut. Jadi memang sudah dalam proses agar tidak disalahmengertikan,” jelas Putu saat ditemui di kantor Kemenperin pada Rabu (10/5/2023). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement