Advertisement
Kabar Baik, Kemenag Memperpanjang Pelunasan Biaya Haji
Ibadah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama kembali memperpanjang tenggat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menjelaskan perpanjangan berlaku hingga 19 Mei 2023, mengingat masih banyak calon haji yang belum melunasi biaya haji.
"Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini [Senin] hingga 19 Mei 2023," ujar Direktur Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5).
Advertisement
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Pelunasan Bipihnya berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saiful mengatakan pada batas waktu tersebut ada 188.964 orang yang telah melunasi biaya haji atau masih tersisa sekitar 14.000 yang belum melunasi. Kemenag kemudian memperpanjang masa pelunasan hingga 12 Mei 2023.
Sampai 12 Mei, calon haji yang sudah melakukan pelunasan menjadi sebanyak 196.377 orang. Artinya masih tersisa kuota enam ribuan yang belum melakukan pelunasan sehingga Kemenag kembali memperpanjangnya. Menurut Saiful, mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi, tetapi belum melakukan pelunasan maupun konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
"Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi. Termasuk bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan," kata dia.
BACA JUGA: Terbongkar, Dokter Gigi Mantan Napi Buka Praktik Aborsi Ilegal
Selain itu, kata dia, pada tahap perpanjangan ini, Kemenag juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah calon haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah calon haji cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional. Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%. "Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen," kata Saiful.
Menurutnya, jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Namun, jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan. Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat. "Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal DAMRI Minggu 30 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks, Sabtu 29 November 2025
- Dejan/Bernadine dan Marwan/Aisyah Hadapi Lawan Berat di Semifinal
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Sabtu 29 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo, Sabtu 29 November 2025
- Gol Maxwell & Allano Bawa Persija Amankan Runner Up
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Sabtu 29 November 2025: Cek Lokasi!
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Sabtu 29 November 2025
Advertisement
Advertisement



