Dito Mahendra Jadi Buronan Senjata Api Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, sebagai buronan dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Keberadaan Dito Mahendra Belum Diketahui
Advertisement
"Telah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM terhitung pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
DPO merupakan istilah bagi buronan dalam sebuah kasus hukum.
Dito Mahendra dinilai tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Dia tidak hadir memenuhi permintaan klarifikasi sebanyak dua kali panggilan.
Tidak hanya itu, Dito juga memenuhi panggilan sebagai saksi pada tanggal 3 April dan 6 April, hanya mengirim pengacara untuk mengajukan permintaan penundaan panggilan pada tanggal 11 April.
Hingga penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada tanggal 17 April, kemudian dipanggil sebanyak dua kali sebagai tersangka, juga tidak hadir.
Nurul mengatakan bahwa penyidik telah melakukan memeriksa terhadap 17 saksi dan satu saksi ahli dalam perkara tersebut.
"Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Nurul.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan pada hari Senin (13/3).
Dari 15 pucuk senjata api itu, sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur oleh Polri.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.
Penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Menteri Desa Kunjungi Kalurahan Jatirejo, Lurah Minta Anggaran Khusus BumKal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Natal dan Tahun Baru, Hampir 500 Ribu Kendaraan Telah Keluar dari Jabodetabek
- Sekda Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pungutan kepada Pegawai
- 18 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan di DWP, Pengamat: Harus Disanksi Pemecatan
- Pemerintah Pulangkan 91 WNI dari Suriah
- Sekjen PBB Serukan Penyelidikan Tewasnya Staf WFP di Sudan
- Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja PT MEG Batam versi Polisi
- Ribuan Eks-Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI, Kapolri Apresiasi BNPT
Advertisement
Advertisement