Advertisement

Yana Mulyana Diduga Terima Suap Rp924,6 Juta

Dany Saputra
Minggu, 16 April 2023 - 18:47 WIB
Jumali
Yana Mulyana Diduga Terima Suap Rp924,6 Juta Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Bandung Yana Mulyana diduga menerima uang terkait perkara suap pengadaan CCTV dan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City senilai Rp924,6 juta.

BACA JUGA: Baru Setahun Jadi Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Kena OTT KPK

Advertisement

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan bahwa uang itu tidak hanya diterima oleh Yana, tetapi juga oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairur Rijal.

"Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM [Yana Mulyana] dan DD [Dadang Darmawan] melalui KR [Khairur Rijal] senilai sekitar Rp924,6 juta," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Minggu (16/4/2023).

Berdasarkan konstruksi perkara, terdapat dua perusahaan swasta yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet untuk Bandung Smart City yakni PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dengan Direktur Utama Sony Setiadi, serta PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dengan Direktur Benny dan Manager Andreas Guntoro.

Pada saat Yana dilantik menjadi Wali Kota pada 2022, pemkot masih terus memaksimalkan layanan CCT dan jasa internet proyek Bandung Smart City.

Sekitar Agustus 2022, Andreas Guntoro selaku Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO bertemu dengan Yana di Pendopo Wali Kota dengan maksud untuk mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung. Pertemuan itu difasilitas oleh Khairur Rijal selaku Sesdishub Pemkot Bandung.

Kemudian pada Desember 2022, Sony, Khairur dan Yana kembali bertemu di Pendopo. Pada pertemuan itu, KPK menduga ada pemberian sejumlah uang kepada Yana sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaannya melalui aplikasi e-catalogue.

Setelah pertemuan itu, Yana diduga menerima uang melalui perantara Sekretaris pribadinya yakni Rizal Hilman dari Dirut PT CIFO Sony. Kadishub Pemkot Bandund Dadang Darmawan juga diduga menerima uang melalui Sesdishub Khairur Rijal.

"Setelah DD [Dadang] dan YM [Yana] menerima uang, KR [Khairur] menginformasikan kepada RH [Rizal] dengan mengatakan 'every body happy'," jelas Ghufron.

Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet atau internet service provider (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.

Tidak hanya mendapatkan uang, Yana bersama keluarga, Dadang, dan juga Khairur turut menerima fasilitas bepergian ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.

Di sisi lain, Yana juga diduga menerima sejumlah uang dari PT SMA melalui Manager Andreas Guntoro melalui Khairur sebagai uang saku. KPK menduga uang tersebut digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu dan merek Louis Vuitton.

Sementara itu, Dadang selaku Kadishub Pemkot Bandung juga diduga menerima uang dari Andreas melalui Khairur lantaran memerintahkan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin.

Setelah itu, terjadi kesepakatan terkait dengan pemberian uang persiapan menyambut lebaran di tahun ini. "Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS [Sony] dan AG [Andreas] untuk YM [Yana memakai istilah 'nganter musang king'," terang Ghufron.

Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh Yana sebagai Wali Kota dari berbagai pihak. Hal tersebut masih akan didalami lebih lanjut.

Kini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka termasuk Yana. Lima orang lainnya yakni Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sesdishub Pemkot Bandung Khairur Rijal, Direktur PT SMA Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, serta Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi.

Sebelumnya, Yana dan delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB di Bandung, Jawa Barat.

Beberapa barang bukti yang ditemukan dalam OTT tersebut berupa uang pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat (AS), ringgit Malaysia, yen dan bath, serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat. Total seluruh barang bukti itu senilai Rp924,6 juta.

Sebagai penerima suap, Yana, Dadang, dan Khairur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi suap, Benny, Andreas, dan Sony disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement