Advertisement
Driver Ojol Tak Dapat THR, Begini Sikap Serikat Pekerja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah didesak untuk membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja yang menjadi mitra perusahaan seperti driver ojek online (ojol).
Ketua Umum Serikat Pekerja Platform Daring atau (SPPD), Herman Hermawan mengatakan, pekerja platform daring merupakan pekerja yang sangat rentan sehingga diperlukan payung hukum yang jelas.
Advertisement
“Hari ini kami narik kami punya uang, hari ini tidak narik kami tidak punya uang alias no work no pay, apalagi dengan biaya potongan aplikasi yang sangat tidak manusiawi 20 persen ditambah biaya pemesanan,” kata Herman dalam keterangan resmi, dikutip JIBI, Minggu (9/4/2023).
Dia meminta pemerintah tak hanya membuatkan aturan THR untuk pekerja formal saja, tapi juga bagi pekerja yang bersifat mitra. “Kalau pekerja formal untuk merayakan Hari Raya mendapatkan THR, lalu pekerja seperti kami mendapatkan THR dari mana?” ujarnya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menambahkan, pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Kendati demikian, hal tersebut tak berlaku bagi pekerja yang bersifat mitra seperti driver online, atau para pekerja ekspedisi. Padahal, mereka juga turut merayakan hari raya seperti masyarakat lain pada umumnya.
“Seharusnya pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun, bukan hanya memberikan imbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra,” ujar Herman.
BACA JUGA: Pakai Jaket Ojol, Komplotan Maling Curi Brankas Rumah yang Ditinggal Salat Isya di Sleman
Adapun, hingga saat ini, asosiasi mengaku belum juga memiliki payung hukum yang jelas. Mereka pun meminta pemerintah selaku pemangku kebijakan untuk bertanggung jawab dan mampu mengimplementasikan sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Merujuk pada Permenaker No.6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement