Advertisement
Driver Ojol Tak Dapat THR, Begini Sikap Serikat Pekerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah didesak untuk membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja yang menjadi mitra perusahaan seperti driver ojek online (ojol).
Ketua Umum Serikat Pekerja Platform Daring atau (SPPD), Herman Hermawan mengatakan, pekerja platform daring merupakan pekerja yang sangat rentan sehingga diperlukan payung hukum yang jelas.
Advertisement
“Hari ini kami narik kami punya uang, hari ini tidak narik kami tidak punya uang alias no work no pay, apalagi dengan biaya potongan aplikasi yang sangat tidak manusiawi 20 persen ditambah biaya pemesanan,” kata Herman dalam keterangan resmi, dikutip JIBI, Minggu (9/4/2023).
Dia meminta pemerintah tak hanya membuatkan aturan THR untuk pekerja formal saja, tapi juga bagi pekerja yang bersifat mitra. “Kalau pekerja formal untuk merayakan Hari Raya mendapatkan THR, lalu pekerja seperti kami mendapatkan THR dari mana?” ujarnya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menambahkan, pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Kendati demikian, hal tersebut tak berlaku bagi pekerja yang bersifat mitra seperti driver online, atau para pekerja ekspedisi. Padahal, mereka juga turut merayakan hari raya seperti masyarakat lain pada umumnya.
“Seharusnya pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun, bukan hanya memberikan imbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra,” ujar Herman.
BACA JUGA: Pakai Jaket Ojol, Komplotan Maling Curi Brankas Rumah yang Ditinggal Salat Isya di Sleman
Adapun, hingga saat ini, asosiasi mengaku belum juga memiliki payung hukum yang jelas. Mereka pun meminta pemerintah selaku pemangku kebijakan untuk bertanggung jawab dan mampu mengimplementasikan sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Merujuk pada Permenaker No.6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
Peringati Hari Kebaya Nasional, Srikandi PLN Turun ke Jalan Malioboro Menyapa Pelanggan
Advertisement
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement