Advertisement

Ini Alasan Mahfud MD Baru Bongkar Transaksi Rp349 T Setelah 14 Tahun

Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 30 Maret 2023 - 12:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ini Alasan Mahfud MD Baru Bongkar Transaksi Rp349 T Setelah 14 Tahun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). JIBI - Bisnis/ Ni Luh Angela

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tertarik membongkar transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini karena kasus Rafael Alun Trisambodo.

Mahfud mengakui transaksi mencurigakan yang diduga terkait pencucian uang itu sudah berlangsung setidaknya sejak 14 tahun lalu. Meski begitu, dirinya baru jadi Menkopolhukam sejak 2019 dan kasus Rafael Alun baru-baru ini membuat dirinya penasaran.

Advertisement

“Saya baru jadi Menko tiga tahun dan baru saya tertarik untuk membuka ini sesudah ada kasus Rafael itu, saya minta rekapnya deh siapa sih yang pakai pencucian uang. Sebelumnya enggak tertarik karena enggak boleh kita buka itu,” jelas Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/3/2023) malam.

Dia menjelaskan, kasus itu tak boleh dibuka terlebih dahulu ke publik karena harus ada pembuktian terlebih dahulu. Intinya, ujar Mahfud, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sulit dilaksanakan.

Baca juga: Ke Mana Miliaran Uang Zakat Umat di DIY Mengalir?

“Kenapa sih enggak pernah membangun kasus? Sudah ribuan kasus, ini kok enggak bangun kasus? Dikonstruksi sendiri? Itu setiap rapat, aparat penegak hukum menyatakan, ‘Sulit Pak, ini harus ketemu ini dulu’, itu betul,” ujarnya.

Mahfud sendiri mengaku baru tahu kalau kasus seperti transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu itu sulit dijalankan lewat UU TPPU. Oleh sebab itu, Mahfud meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Dengan RUU Perampasan Aset, Mahfud mengklaim kasus itu dan serupanya akan dapat segera diatasi. “Kami ndak punya dasar hukum karena yang ini belum ketemu. Kita lihat pencucian uangnya, tapi utamanya ini masih hilang macam-macam begitu. Oleh  sebab itu, saya tadi usul UU Perampasan Aset lebih mudah untuk atasi masalah ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta Mahfud melobi ketua umum (ketum) partai politik yang ada di parlemen agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Pacul merasa, akan percuma Mahfud memohon kepada anggota dewan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sebab mereka baru berani bertindak jika diperintahkan ‘bos’ alias ketum partai masing-masing.

“Pak Mahfud tanya kepada kita, 'Tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin.' Gampang Pak Senayan ini [DPR], lobinya jangan di sini Pak, ini Korea-korea [anggota dewan] ini semua nurut bosnya masing-masing,” ujar Pacul pada kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke 39 daftar RUU yang jadi program legislatif nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 DPR. RUU itu merupakan usulan pemerintah untuk perubahan Prolegnas Prioritas 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement